Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan Minta Kejari TTS Periksa SEKWAN & Kepala BKPSDMD


Berita-Cendana.Com- Kupang,- Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan Kabupaten Timor Tengah Selatan meminta Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan segera periksa Sekretaris Dewan TTS atas tindakan kejahatan administrasi yang dilakukan oleh (SEKWAN)  TTS tanpa dasar hukum.  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) TTS juga harus diperiksa karena meloloskan dua orang tenaga Outsourcing sebagai PPPK.

Demikian disampaikan oleh Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan Kabupaten Timor Tengah Selatan Drs. Joni Justus Arnoldus Ninu, M.Pd di pelataran Kota Kupang pada Senin, 14 April 2025 pagi.

“Kejari TTS Diminta Periksa SEKWAN TTS (Alberth D.I Boimau -Red…) dan Kepala BKPSDMD TTS (Dominggus Banunaek- Red…) karena telah melakukan kejahatan administrasi,”. Sekwan TTS mengeluarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tanpa dasar hukum jelas untuk 44 orang tenaga Outsourcing sehingga ke-44 orang tersebut tak bisa mengikuti seleksi PPPK, beber Joni Ninu sapaan akrabnya.

Bukan saja mereka tidak mengikuti seleksi PPPK dan kembalikan mereka sebagai tenaga Outsourcing lalu selesai lah  persoalan. Tetapi pandangan Pemerhati masalah Sosial Kemasyarakatan Kabupaten TTS bahwa Sekwan TTS harus diperiksa karena telah melakukan kejahatan administrasi. Sekwan TTS mengeluarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab  Mutlak (SPTJM) tanpa dasar hukum jelas, itu pelanggaran hukum maka wajib diperiksa oleh Kejaksaan Negeri TTS, tegas Joni Ninu.


Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan juga bertanya jika temuan Inspektorat TTS efek jeranya  apa yang diberikan kepada Sekwan DPRD TTS atau menina bobokan saja sebagai pelanggaran etika ASN saja, tanya Joni Ninu.

Joni Justus Arnoldus Ninu juga menduga  44 orang tersebut itu dipelihara oleh oknum pejabat di TTS, jadi kemungkinan besar terdapat kerugian negara karena mereka bekerja sejauh ini dibiayai oleh negara namun mereka kerja dengan SPTJM tanpa dasar hukum yang jelas, pinta Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan itu.

Tenaga Outsourcing itu diberhentikan sementara kemudian diangkat kembali, ini bicara soal APBD atau keuangan daerah yang digaji mereka. Oleh karena itu diduga ada kerugian negara maka perlu diperiksa pemberi SPTJM itu, karena itu melakukan tindakan kejahatan administrasi untuk merugikan daerah. “Bagaimana memberikan gaji kepada orang yang cacat hukum, atau SPTJM nya tidak jelas, tentunya itu terdapat kerugian keuangan negara,” tegas Joni Ninu.

Selain itu juga Kejaksaan Negeri TTS segera periksa Sekwan dan Kepala BKPSDMD TTS terkait gagalnya 44 orang yang tidak bisa ikut seleksi PPPK dengan alasan kesalahan administrasi. “Bagaimana kedua lembaga pemerintah tersebut tidak memahami administrasi pemerintahan,” tanya Joni Ninu.


“Jika kedua Lembaga Pemerintah TTS tidak mengetahui kesalahan administrasi, diduga ada unsur penipuan data atau unsur kesengajaan  yang berkaitan dengan administrasi, ini terbukti maka harus ditangkap dan diberi hukuman,” tegas Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan TTS.

Hal itu perlu diperhatikan dengan serius supaya kedepan tidak terjadi lagi manipulasi data saat seleksi PPPK dan ASN. Wajib memberi jeratan hukum terhadap pelaku kejahatan administrasi supaya menjadi pelajaran kepada OPD lain di kemudian hari, tutup Joni.(*).







0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot