Berita-Cendana.Com- Kupang,- Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT desak Pemerintah Provinsi agar dana hibah Pramuka dikelola oleh Kwarda Pramuka NTT. Komisi V prihatin dengan kondisi yang dialami oleh Kwarda gerakan Pramuka NTT dimana mereka tidak mendapatkan dana hibah tahun 2024 - 2025 yang berdampak pada 14 pegawai yang di PHK dan ini sangat disayangkan.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka NTT dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) NTT pada Jumat, 11 April 2025.
Dalam RDP tersebut Komisi V DPRD NTT mendesak agar alokasi dana hibah untuk urusan Pramuka sebaiknya dikelola oleh Kwarda gerakan Pramuka NTT karena dananya sudah dipindahkan ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang membuat program sendiri dan tidak peduli dengan Kwarda gerakan Pramuka padahal yang punya Pramuka adalah Kwarda gerakan Pramuka dengan kurang lebih 500 anggota sampai tingkat Gugus Depan (Gudep) Sekolah.
Lanjutnya, Kwarda Gerakan Pramuka punya organisasi tidak diongkosi tapi sekolah buat kegiatan sendiri yang lain. “Kami minta kembalikan itu ke Pramuka NTT kalau alokasi dana tetap di Dispora tidak apa-apa karena dia induk. semangatnya Pramuka tetapi dananya harus dikelola oleh Pramuka. Kita berharap Kwarda Gerakan Pramuka dengan network dan keanggotaannya yang luas dapat berkontribusi nyata terhadap program bapak Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu dasa cita dan semangat ayo bangun NTT”.
Komisi V juga dorong Pemerintah Daerah NTT segera tindak lanjuti pemanfaatan aset daerah yang ada di Pramuka, mereka datang memberi informasi bahwa mereka punya Wisma dengan banyak kamar, aula dan punya tanah, namun perlu sedikit renovasi agar bisa memberikan kontribusi dan menyetor PAD.
Lalu untuk Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) NTT mereka datang melaporkan hasil audit sosial mereka terhadap kelayakan gedung-gedung layanan pemerintah yang ramah disabilitas.
Penemuan mereka sebagian besar Kantor Pemerintah dan juga pelayanan publik lainnya seperti sekolah tidak layak dan tidak ramah dengan disabilitas.
“Kami mengingat tahun 2022 lewat Perda Prakarsa dari DPRD NTT yakni Perda nomor 6 tahun 2022 tentang pemberdayaan dan pemenuhan hak pelayanan penyandang disabilitas. Ternyata pemerintah Provinsi sudah menerbitkan Pergub bahkan sudah ada rencana aksi daerah untuk pelayanan penyandang disabilitas tapi tidak ada politik anggarannya, tidak ada ongkosnya, sehingga teman-teman Komisi V bilang kuah kosong itu, kami mendesak Pemerintah untuk bisa segera di implementasi”.
Komisi V juga minta Pemerintah Daerah agar memberikan perhatian lebih pada penyandang disabilitas baik dalam kebijakan maupun program misalnya bantuan perumahan dan pemberdayaan ekonomi maupun bantuan dana hibah untuk organisasi penyandang disabilitas. (*)
Posting Komentar