Berita-Cendana.Com- Kupang,- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Viktor Manek kepada media bahwa rapat bersama Komisi I DPRD Provinsi NTT membahas terkait penataan Desa. NTT terdapat 400 Desa persiapan yang sedang mengurus administrasi sambil menunggu Pemerintah Pusat mencabut moratorium
Demikian disampaikan oleh Kadis PMD Provinsi NTT Viktor Manek, S. SOS., M.Si di gedung DPRD Provinsi NTT setelah rapat bersama Komisi I DPRD NTT pada Rabu, 23 April 2025.
Provinsi NTT terdapat 21 Kabupaten Kota, namun ada 17 Kabupaten yang mengusulkan 400 Desa persiapan. Desa-desa persiapan itu sementara mengurus administrasi sambil menunggu Pemerintah Pusat membuka atau mencabut moratorium tentunya 400 Desa tersebut siap untuk menjadi Desa definitif, beber Kadis PMD.
Lanjut Kadis, selama ini ada moratorium. Kalau tidak moratorium tentunya 400 Desa itu sudah menjadi Desa definitif. Sambil menunggu pemerintah pusat untuk membuka moratorium. Saat ini penataan administrasi sehingga moratorium dicabut maka NTT siap untuk diusulkan, jelas Kadis Viktor Manek.
“NTT ada 400 Desa persiapan yang siap diusulkan. Saat ini administrasi disiapkan sambil menunggu Pemerintah Pusat membuka moratorium. Moratorium dicabut tentunya aspirasi masyarakat desa pasti diusulkan,” tegas Viktor.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebelumnya mengatakan bahwa pemekaran daerah, termasuk desa, bukan hanya sebatas pembagian wilayah, tetapi juga bertujuan untuk mencapai kemandirian fiskal di daerah baru.
"Target akhirnya adalah kemandirian fiskal, mereka mampu memiliki anggaran tersendiri, tidak tergantung kepada pusat, sehingga mereka bisa mensejahterakan rakyat melalui program-program," ujar Tito.
Apa Itu Desa Definitif?
Desa definitif adalah desa yang telah memiliki status resmi dan legalitas penuh sebagai unit pemerintahan di tingkat desa.
Desa ini telah mendapatkan nomor induk dari kementerian dan memiliki Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang lengkap, serta memiliki kepala desa yang terpilih secara definitif.
- Status Resmi:
Desa definitif telah diakui secara resmi oleh pemerintah dan memiliki status hukum yang sah.
- Nomor Induk:
Desa definitif memiliki nomor induk yang diberikan oleh kementerian, yang menjadi identitas resmi desa tersebut.
- BPD yang Lengkap:
Desa definitif memiliki BPD yang lengkap, yaitu lembaga yang berfungsi sebagai mitra kerja kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa.
- Kepala Desa Definitif:
Desa definitif dipimpin oleh kepala desa yang terpilih melalui mekanisme yang sah dan memiliki masa jabatan yang jelas, biasanya 6 tahun.
Penyelenggaraan Pemerintahan:
Desa definitif dapat menjalankan semua fungsi pemerintahan desa, termasuk membuat Peraturan Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dengan kata lain, desa definitif adalah desa yang siap dan mampu menjalankan pemerintahan desa secara penuh dan efektif.(*).
Posting Komentar