Berita-Cendana.Com - TTS,- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTS, Musa Benu dan Kepala Badan Kepegawaian Pendapatan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), telah memberikan kepastian terhadap nasib guru honorer PAUD Elim Kie Ribka Nabunome.
Demikian disampaikan Ketua Komisi IV, Religius Usfunan dalam pertemuan tersebut yang berlangsung di ruang kerja Komisi IV, pada Rabu, 26 Maret 2025.
Dalam pertemuan klarifikasi pengaduan guru honorer PAUD Elim Kie, Ribka Rebeka Nabunome yang berlangsung dihadiri oleh Pimpinan dari dua Instansi terkait, telah memberikan kepastian serta meyakinkan
Ribka Nabunome bahwa hal yang dialami olehnya sama dengan yang dialami oleh 252 orang lainnya yang tidak lolos administrasi. Sehingga total saat ini terhitung 253 orang tenaga honorer yang pada awalnya tidak memenuhi syarat sudah disampaikan ke BKN melalui surat agar mereka bisa masuk data tampungan, jelas Egi Usfunan.
Ketua Komisi IV juga meminta Kepala Dinas P&K, Musa Benu untuk berkoordinasi dengan Pengelola PAUD Elim Kie sekaligus membantu untuk bisa mengaktifkan kembali izin operasional sehingga data dapodik para guru honorer yang mengabdi di lembaga tersebut bisa kembali aktif.
Terpisah Ketua FPDT, Doni Tanoen menyampaikan terima kasih kepada kepada Pemerintah Daerah dan DPRD TTS melalui dinas P&K, BKPSDMD serta Wakil Ketua I dan Komisi IV DPRD TTS yang sudah ada kepastian nasib Ribka Nabunome bersama 252 peserta lainnya yang tidak memenuhi syarat sehingga totalnya 253 orang tenaga honorer yang sudah disampaikan ke BKN melalui surat agar mereka bisa masuk tampungan karena untuk masuk seleksi PPPK tahap dua tidak bisa tapi bisa masuk tampungan sehingga mereka tidak dirugikan atau kehilangan harapan karena sudah mengabdi bertahun - tahun.
Menurutnya, FPDT akan bersama teman - teman organisasi lain serta media akan terus mengawal karena proses seleksi PPPK di TTS “mengisahkan banyak cerita mulai dari Sekolah, Puskesmas, Dinas, Badan, bahkan yang lebih miris itu pada Sekwan DPRD TTS yakni 44 orang tenaga outsourcing yang dipaksakan untuk menjadi PPPK oleh Sekwan dengan membuat SPTJM bahkan sampai di audit oleh inspektorat Daerah TTS sehingga ada LHP dengan sejumlah rekomendasi bahkan dalam LHP Inspektorat ada temuan di atas 1 Miliar dan sampai saat ini juga belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Daerah walaupun tim yang diutus ke BKN telah kembali hampir satu minggu, publik TTS masih bertanya - tanya,” ucap Doni.(*).
Posting Komentar