Narapidana Gaji Lancar di Desa Retraen Amarasi Selatan, Musa Neno Pertanyakan

Berita-Cendana.Com- Oelamasi,- Tokoh Masyarakat Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan mempertanyakan Kepala Desa Retraen Danial Do terkait dua orang Perangkat Desa yang di dalam Penjara pada tahun 2022 yang telah melakukan pelanggaran hukum seperti tindakan meresahkan masyarakat Desa. Larangan nomor 9 huruf (e) serta  Peraturan Daera (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 3 tahun 2019 pasal 23 terkait pemecatan terhadap Perangkat Desa yang melakukan pelanggaran. Namun gaji tetap lancar padahal tidak melakukan tugas karena dalam Penjara.

Demikian disampaikan oleh Tokoh Masyarakat Musa Neno pada Jumat, 15 Maret 2025 malam melalui i telepon selulernya.

Apakah PERDA nomor 3 Tahun 2019 pasal 23 ayat 3 yang mengatur terkait pemecatan Perangkat Desa yang telah melakukan pelanggaran itu tak berlaku lagi. PERDA Kabupaten Kupang tersebut masih berlaku atau tidak, atau berlaku untuk orang lain tetapi tidak berlaku di Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang, tanyanya. 

Pemberhentian Perangkat Desa diatur dalam ayat 1 huruf c wajib dikonsultasi terlebih dahulu ke Camat. Namun diduga kuat Kades Danial Do gagal paham terkait pemberhentian perangkat desa yang sedang menjalani hukuman penjara selama 6 bulan untuk Semuel Siki dan satu tahun 2 bulan untuk Adam Mamun. Kedua orang tersebut di dalam penjara namun gaji tetap lancar diterima, Kesal Musa Neno.

Lanjut Musa Neno, diduga kuat juga Kades Retraen tak paham aturan atau pura-pura dan melindungi para narapidana, karena sesuai surat dari Camat terkait pemecatan sementara pun tidak jelas karena Kades tidak menjelaskan kronologis kasus yang dilakukan oleh Adam Mamun dan Semuel Siki sehingga Camat tidak memberikan rekomendasi terkait pemecatan para narapidana itu. Padahal narapidana itu wajib dilakukan pemberhentian sementara jika dalam penjara atau pun dipecat namu Kades tetap melindungi mereka, Tegas  Tokoh Masyarakat itu.

Menurut Musa Neno, PERDA Kabupaten Kupang tidak berlaku lagi segerah revisi PERDA tersebut. Atau Bupati Yos Lede dan Wakil Bupati Aurum segera melakukan evaluasi terhadap Kades yang masih tetap melawan PERDA dalam 100 hari kerja Buapti dan Wakil Bupati Kupang, tegas Musa Neno.

Surat Camat Amarasi Selatan nomor 140/02/KAS/V/2023 Permintaan Rekomendasi Oleh Kepala Desa Retraen. Memperhatikan Surat Kepala Desa Retraen nomor 145/5/lll/RN/2023 tanggal 28 Maret 2023 terkait penolakan Perangkat Desa a.n Semuel Siki sebagai Dusun ll dan Adam Mamun sebagai Kaur Umum dan perencanaan. Sesuai dengan Berita Acara 27 Maret 2023 serta daftar hadir. Camat belum bisa memberikan rekomendasi karena Kades Retraen tidak memberikan penjelasan secara jelas terkait permohonan rekomendasi tersebut. Sangat terlihat jelas jika Kades melindungi para Perangkat Desa yang telah melakukan pelanggaran hukum seperti tindakan meresahkan masyarakat Desa Retraen, sehingga membut surat permohonan rekomendasi kepada camat pun tidak jelas sehingga camat tak memberikan rekomendasi terkait pemecatan itu, tegas Musa Neno.

Berdasarkan surat Camat dan surat PMD itu sudah sangat jelas kalau Kepala Desa Retraen Danial Do yang berupaya melindungi para narapidana itu untuk tetap menerima gaji serta keluar dari penjara pun tetap menjalankan tugas sebagai Perangkat Desa, tegas Musa Neno.

Selain itu juga terbukti jelas kedua perangkat Desa bersalah dan masuk penjara. Berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 112/Pid.B/2022/PN Oelamasi dengan terdakwa Adam Mamun dan Semuel Siki yang ditangkap pada 11 Juli 2022 oleh Kepolisian Resor Kupang.

Oleh Pengadilan Negeri Oelamasi Adam Mamun bersama Semuel Siki dan dua orang lainnya diadili karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia. 

Pengadilan Negeri Oelamasi kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan kepada Adam Mamun dan pidana penjara 6 bulan kepada Semuel Siki. Namun keputusan itu pun Kades Retraen masih tetap melindungi kedua narapidana itu dan memberikan gaji terus menerus, jelasnya.

Selain itu Kades Retraen mengatakan bahwa Semuel Siki itu hukumnya tidak mencapai 5 tahun jadi tidak bisa dipecat, karena itu bukan kasus korupsi. Kades Danial Do bersikeras meminta masyarakat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara baru bisa bertemu, jelas Kades.

Lanjut Kades bahwa dirinya telah bersama-sama dengan Dinas PMD Kabupaten Kupang melakukan klarifikasi tetapi Dinas PMD juga angkat tangan karena PERDA tidak bisa mematikan Undang-Undang. Kades juga mengakui dirinya tidak bisa memecat Kepala Dusun karena takut Kadus gugat balik Kades, jelasnya. 

Sedangkan Kaur Umum Adam Mamun telah pensiun. Namun sesuai pengakuan masyarakat bahwa Adam Mamun itu pun tetap tak dipecat hingga pensiun, dan gaji neraka lancar.(*).














0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot