Berita-Cendana.Com- Oelamasi,- Kepala Desa Retraen Danial Do dinilai kebal hukum sehingga melawan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang dan surat Penegasan Dinas PMD Kabupaten Kupang. Dikarenakan ia tetap membayar gaji para narapidana yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat atau mengganggu ketenangan warga setempat.
Demikian disampaikan oleh Tokoh Masyarakat Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang Musa Neno melalui suratnya pada Senin, 24 Maret 2025.
Menurut Musa Neno bahwa apakah Danial Do adalah salah satu Kepala Desa yang kebal hukum di Kabupaten Kupang. Menganggap Musa Meno katakan seperti itu karena Pemerintah Kabupaten Kupang juga belum menegur Kepala Desa Retraen Danial Do terhadap perbuatannya itu, jelasnya.
Kades tersebut membayar gaji narapidana seperti Samuel Siki selama 6 bulan jumlah gajinya Rp. 16.000.000. 00 (enam belas juta rupiah) sedangkan Adam Mamun, selama 14 bulan gaji sebesar Rp. 36.000.000.00 (tiga puluh enam juta rupiah). Totolnya Rp. 52.000. 000.00 ( lima puluh dua juta rupiah) apakah itu bukan perbuatan melawan hukum, tanya Musa Neno.
Lanjut Musa Neno, di Kabupaten Kupang ada Peraturan Daera (PERDA) yang mengatur terkait perangkat desa yang masuk di Penjara diberhentikan atau tidak?. Atau tetap menerima gaji. Padahal selama enam bulan dan empat belas bulan tidak melakukan tugasnya sebagai Perangkat Desa namun haknya tetap lancar, tanya Tokoh Masyarakat itu.
Oleh karena itu, Musa Neno bersama dengan masyarakat setempat meminta Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati Kupang, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Dinas PMD Kabupaten Kupang, Inspektorat Kabupaten Kupang, Kejaksaaan Negeri Kupang, Kepolisian Resor Kupang untuk menindaklanjuti Kepala Desa Retraen demi kenyamanan masyarakat Desa Retraen khususnya Dusun II Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan, jelas Surat Musa Neno.
Terpisah wartawan konfirmasi Kepala Desa Retraen Danial Do terkait dua orang Perangkat Desa yang telah melakukan pelanggaran hukum seperti tindakan meresahkan masyarakat Desa Retraen khususnya Dusun II serta dua orang tersebut ditetapkan bersalah pun masih tetap menerima gaji pada Senin, 24 Maret 2025 pagi, namun nomor wartawan telah diblokir oleh Kades. (*).
Posting Komentar