Berita-Cendana.Com - TTS, - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Timor Tengah Selatan Hendrikus Babys menantang serta menagih komitmen Kapolres TTS, Sigit Harimbawan, S.H., S.I.K.,M.H, untuk memberantas praktik judi dan minuman keras serta prostitusi di Kabupaten TTS, “jangan habis di omongan saja,”. Kapolres TTS telah menyampaikan di sejumlah media pada Rabu 26 Februari 2025 bahwa ia bersama jajaran berkomitmen memberantas penyakit sosial seperti, Judi, Miras dan Prostitusi, tapi semuanya habis di omong-omong.
Demikian disampaikan oleh Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD TTS di Kota Soe pada Kamis, 20 Maret 2025.
“Saya tantang Kapolres TTS yang telah berbicara di sejumlah media bahwa dirinya bersama jajaran berkomitmen memberantas penyakit masyarakat yang di dalamnya, Judi, miras dan Prostitusi. Namun selesai di omong-omong saja, judi merajalela di pasar-pasar lokal TTS, seperti pasar Toineke, pasar Kuanfatu, pasar Kolbano dan pasar Polen,” tegasnya.
Henderikus Babys menantang Kapolres TTS dan Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten TTS untuk memberantas praktik judi Bola Guling (BG) dan Kuru-Kuru yang berlangsung di Pasar Toineke, Pasar Kuanfatu, Pasar Kolbano dan Pasar Polen, bahkan seluruh pasar di TTS, Provinsi NTT, dan jika Kapolres TTS bersama jajarannya serta Pemda TTS tidak mengatasinya berarti Kapolres dinilai tidak konsisten dengan pernyataan itu, jelas anggota Fraksi Nasdem itu.
Anggota Fraksi Partai NasDem itu sangat kecewa dengan pernyataan Kapolres TTS yang diberitakan di sejumlah media pada bulan lalu bahwa Kapolres TTS siap memberantas penyakit sosial di Daerah TTS seperti, Judi, Minuman Keras dan Prostitusi namun kenyataannya penyakit itu justru makin subur di TTS. Penyakit sosial itu berjalan aman hingga media memberitakan sekalipun tidak ada tindak lanjut oleh Kapolres TTS, kesalnya
Lanjut Anggota DPRD TTS tiga periode itu, kalau Kapolres TTS dan PEMDA tak mampu mengatasi masalah sosial itu, dirinya bersama masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian siap untuk mengatasi dengan cara mereka sendiri, janji Heba biasa disapa.
“TTS ini pencuri ada dimana-mana dan pembunuhan ada dimana - mana kakak karena semua itu berawal dari judi dan miras,” kata Heba.
Jikalau Kapolres TTS dan Pemda TTS membiarkan perjudian terus berlanjut maka dirinya akan bersurat resmi ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, janjinya.
Heba berharap, seluruh Forkopimda TTS harus melihat hal ini sebagai penyakit sosial yang harus diberantas karena hal seperti ini sangat merusak generasi masa depan Daerah TTS yang di iming-iming menuju pada tahun emas 2045, katanya.
Kota Soe TTS, yang dikenal dengan julukan kota rohani dengan peristiwa air berubah menjadi anggur pada beberapa tahun yang lalu, kini berubah menjadi tempat perjudian yang terlaksana dengan sebebas-bebasnya di tempat- tempat umum tanpa gangguan dari aparat keamanan seperti di pasar-pasar dan pinggiran jalan umum. Hal itu melanggar undang-undang Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang perjudian. “Barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta.
Pihak Polres TTS yang dikonfirmasi awak tim media ini melalui Biro Humas pada Senin (03/03) lalu, melalui salah satu petugas Humas (pak Sudy, red) menjawab, bahwa pihaknya secara prosedur belum bisa menjawab konfirmasi wartawan, melainkan Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan.
Pak Sudy mengatakan akan mempertemukan tim media dengan Kapolres TTS untuk mendapatkan jawaban langsung Kapolres Sigit, namun hingga berita ini ditayang, pertemuan tersebut belum terealisasi.(*).
Posting Komentar