Doni Tanoen Siap Laporkan Kades Tesi Ayofanu di Polres TTS, Tak Bayar TKD

Berita-Cendana.Com - Soe, - Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor Tengah Selatan Doni Tanoen, siap melaporkan Kepala Desa Tesi Ayofanu Yunus Liu di Polres TTS karena tidak membayar hak TKD dan berujung memberhentikan Jendri Selan sebagai TKD Tesi Ayofanu.  

Demikian disampaikan Ketua FPDT, kepada media di sekitaran Kota Soe pada Selasa, 18  Maret 2025.


Doni menilai tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh Kepala Desa Yunus Liu. Doni mengaku siap mendampingi TKD  untuk melaporkan tindakan tersebut ke- Polres TTS atas unsur melawan hukum yang dibuat Kades Yunus.

Lanjutnya, sebagai pimpinan tertinggi di desa harusnya memberi teladan yang baik karena pekerjakan orang lalu tidak bayar gaji honornya yang kurang lebih Rp. 11.850.000, (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu) terhitung mulai dari Bulan Mei hingga Oktober 2023 dengan jumlah gaji setiap bulan Rp. 1.975.000, Satu Juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu). 

Jendri Selan sudah melaksanakan tugas atau kewajibannya sebagai TKD di Wilayah Ayofanu sehingga berhak mendapatkan haknya. Jika  haknya tidak terbayarkan, dipastikan Ketua FPDT akan mendampingi untuk menempuh jalur hukum. 

“Saya tegaskan, Kades itu harus memberikan contoh yang baik bukan menunjukan tindakan yang tak terpuji seperti sudah pekerjakan orang lalu tidak bayar gajinya, itu harus tidak terjadi,” tegasnya.

Lanjut Doni bahwa dengan pemberhentian Jendri Selan sebagai TKD dan digantikan dengan keponakan Kades, kata Doni.  Dipastikan telah mengikuti tes di Dinas Kesehatan TTS serta mendapatkan rekomendasi untuk bisa melaksanakan tugasnya sebagai TKD di Desa, bukan asal merekrut saja. Ia menilai Kades, Yunus tidak mengerti regulasi perekrutan TKD, jelasnya.


 Ketua FPDT berharap  bahwa Camat Ki'e harus memanggil Kepala Desa Yunus Liu dan memfasilitasi agar hak atau gaji honorer TKD dibayarkan karena Jendri Selan sudah melaksanakan tugas atau kewajibannya sebagai TKD di Wilayah Desa Tesi Ayofanu, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur,  dan berhak penuh mendapatkan haknya.(*)


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot