Berita-Cendana.Com- Kupang,- Dinas Sosial Kota Kupang diminta Taat asas sesuai Peraturan Menteri Sosial nomor 25 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018 tentang perekrutan calon Ketua Karang Taruna. Kadis sebagai perpanjangan tangan Walikota Kupang jadi harus netral sebagai ASN bukannya membawa kepentingan kelompok orang.
Demikian disampaikan oleh Alis J. H Siokain, SH kepada media di sekitaran Kota Kupang pada Selasa, 4 Februari 2025.
Ketua Dewan Pimpinan Kota Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPK GN-PK) Kota Kupang, Alis J.H Siokain meminta semua pihak menghormati mekanisme suksesi organisasi Karang Taruna yang berlaku karena telah diatur Dalam Permensos No. 25 Tahun 2019 dan Permendagri No. 18 Tahun 2018, tegasnya.
"Gampangnya kita kembali saja kepada ketentuan AD-ART dan Aturan-aturan Organisasi serta regulasi-regulasi pendukung yang ada, supaya kita jangan salah kaprah,”. katanya.
“Mari kita letakan prosesi suksesi Karang Taruna Kota Kupang ini secara proporsional, supaya jangan ada tumpang tindih pandangan dalam masalah ini,” ucap Alis Siokain.
Terkait adanya sinyalemen intervensi pihak Dinsos Kota Kupang yang ikut nimbrung dalam proses pemilihan Ketua Karang Taruna saat ini, mantan Asisten Bidang Administrasi dan Umum (Asisten III) Kota Kupang 2010-2011 ini, mengatakan bahwa Walikota Kupang adalah Pembina Politik Tertinggi di Kota ini, seyogianya kehadiran Kadis Sosial Kota Kupang sebagai perpanjangan tangan Walikota Kupang dalam masalah ini, sebagai Pengayom yang berdiri di atas kepentingan semua pihak. Kadis Sosial Kota Kupang seyogyanya hadir untuk memberikan solusi jika ada benturan kepentingan antara para pihak, jangan justru seolah-olah menjadi pihak yang memperjuangkan kepentingan tertentu, tegasnya.
“Saya tidak tau ya, siapa Kepala Dinas Sosial Kota Kupang saat ini, tapi saya percaya bahwa beliau adalah orang baik dan tidak mau mempertaruhkan jabatannya hanya untuk persoalan ini, saya tidak percaya ada intervensi seperti lain, tapi kalau memang ada intervensi, maka sangat disayangkan ya, saya himbau agar bisa dikoreksi sikap yang tidak terpuji itu, kerja saja sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Pak Walikota dan Ibu Wakil Walikota baru saja menjalankan tugas mereka dalam hitungan hari, mari kita semua ciptakan suasana kondusif untuk mendukung beliau berdua dalam membangun Kota ini lebih baik ke depan, harapnya.
“Ketika ditanya tentang harapan beliau tentang figur yang diharapkan memimpin Karang Taruna Kota Kupang ke depan, mantan Kepala BKD Kota Kupang ini, menegaskan siapa saja boleh menjadi Ketua Karang Taruna di Kota ini, asal memenuhi syarat materil dan syarat formal yang ditentukan oleh AD/ART Karang Taruna. Bisa juga dikedepankan kader yang sudah pernah berkiprah dalam organisasi karang taruna, sehingga begitu dia terpilih, maka dia sudah bisa langsung tancap gas, saya tidak tahu siapa-siapa saja calon yang sudah di jaring ya, mudah-mudahan saja ada calon yang berasal dari lingkungan kepengurusan Karang Taruna saat ini,,, kalau ada, maka itu lebih baik,” tegasnya.
Diduga Dinsos Kota Kupang sedang mencoba bermain mata dengan pihak tertentu, dengan membuat aturan main yang mengangkangi Permensos No. 25 Tahun 2019 dan Permendagri No 18 tahun 2018 serta AD/ART Organisasi Karang Taruna, di mana ditandaskan bahwa: Calon Ketua Karang Taruna tidak boleh berasal dari Partai Politik, atau tercatat sebagai anggota Partai Politik, dan jika bakal calon, berasal dari kalangan ASN, maka wajib memiliki izin dari Kepala Daerah, kata ALIS SIOKAIN: Saya belum membaca kedua aturan itu ya, tapi kalau memang amanat kedua aturan tersebut seperti itu, maka wajib hukumnya bagi semua pihak yang berkompeten dalam pengurusan Suksesi Ketua Karang Taruna Kota Kupang ini, termasuk Dinsos Kota Kupang untuk bekerja secara profesional dengan mentaati semua regulasi organisasi yang ada, tegasnya.
Menurutnya, sesungguhnya roh dari kedua aturan tersebut adalah ingin memperoleh suatu Postur Pengurus Karang Taruna yang Profesional, artinya biar orang politik hanya urus-urusan rakyat di bidang politik, sedangkan para sahabat ASN tetap berkonsentrasi dalam melayani masyarakat sesuai bidang tugas masing-masing dan serahkanlah urusan kepemudaan Karang Taruna kepada Kaula Muda yang betul-betul sudah didedikasikan untuk membangun bangsa dan negara ini di bidang Kepemudaan Karang Taruna. Mari kita berpikir Profesional dan Proporsional, tutup Alis Siokain.(*).
Posting Komentar