Berita-Cendana.Com - Kie,- Diduga Kepala Desa dan Bendahara Tesy Ayofanu, Kecamatan Kie, Yunus Liu dan Thomas Ottu tidak membayar gaji honorer Tenaga Kesehatan Desa (TKD) tahun anggaran 2023, hingga berujung pemberhentian TKD dengan alasan, keponakan Kades yang akan menggantikan posisinya.
Demikian disampaikan oleh TKD, Jendri Chrisyanfri Selan melalui telepon selulernya kepada wartawan pada Minggu, 16/03/2025.
Gaji honorer TKD Tesi Ayofanu tahap dua yang bersumber dari Dana Desa (DD), tahun anggaran 2023 tahap dua, diduga digelapkan oleh Kades dan Bendahara sehingga dari Mei hingga Oktober tidak dibayar oleh Kepala Desa Tesi Ayofanu kepada yang bersangkutan, namun TKD tersebut diberhentikan dengan alasan Kepala Desa, keponakannya akan menggantikan posisi Jendri Selan sebagai TKD Tesi Ayofanu.
Dalam teleponnya, Jendri Selan menjelaskan bahwa gaji honornya di awal tahun 2023, tahap satu dibayar sebagaimana mestinya. Namun pada tahap dua di pada Mei hingga Oktober tidak dibayar sama sekali oleh Kepala Desa Tesi Ayofanu, namun Kades, Yunus Liu berjanji akan melunasi gaji honor TKD tersebut di tahun 2024. Lebih parahnya, janji Kades belum ditepati, TKD itu sudah diberhentikan.
“Gaji honor saya sebagai TKD di Wilayah Desa Tesi Ayofanu tahun 2023 tahap satu sudah dibayar oleh Kepala Desa, untuk tahap dua dari Mei sampai Desember belum dibayar sama sekali, namun saya sebagai petugas TKD saya sudah melaksanakan tugas saya, tetapi yang menjadi hak saya kok Kades gelapkan,” tegas Jendri Selan.
Menurutnya, gaji honorer TKD itu sudah dianggarkan dalam DD setiap tahapan. Dengan setiap bulan, 1.975.000 sehingga jumlah tahap dua tersebut yang tidak dibayarkan diperkirakan 11.850.000.
Diwaktu yang berbeda Bendahara Desa Tesi Ayofanu tahun 2023, Thomas Ottu berhasil dikonfirmasi melalui telepon selulernya dan Ia mengatakan, terkait pembayaran gaji honorer TKDJendri Selan, di tahun 2023 tahap dua, uangnya sudah ada dan sudah diserahkan ke- Kepala Desa Tesi Ayofanu, Yunus Liu untuk melakukan pembayaran namun gaji itu Kepala Desa tahan demi kepentingannya. “Gaji TKD untuk Ibu Jendri Selan sudah ada kakak dan saya sudah serahkan ke- Kepala Desa tetapi gaji itu ditahan oleh Kepala Desa dan sampai saat ini belum dibayar dan uang itu Kades yang dapat,” ucap Thomas Ottu.
Menurut Thomas bahwa jabatannya di tahun 2023 adalah Bendahara Desa Tesi Ayofanu, namun soal keuangan semuanya diambil ahli oleh Kepala Desa, Yunus Liu. Sehingga pembayaran gaji honorer tersebut tidak terlaksana itu bukan tanggung jawabnya lagi sebagai bendahara tetapi itu menjadi tanggung jawab Kepala Desa, tegas Thomas Otu.
Tim media ini sudah melakukan konfirmasi terhadap Kepala Desa Tesi Ayofanu Kecamatan Kie Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yunus Liu melalui WhatsApp pribadinya namun belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.(*).
Posting Komentar