Ket. Foto: Foto Surat PMD 24 Januari 2023 & Kantor Desa Retraen Tak Bertuan pada Jam Kerja.
Berita-Cendana.Com- Amarasi,- Diduga Kepala Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang abaikan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 3 Tahun 2019 terkait pelanggaran seorang perangkat Desa di Desa Retraen. Kades Danial Do juga diduga kuat melindungi para penjahat kemanusiaan di Kantor Desa tersebut.
Demikian disampaikan oleh Ketua Forum Masyarakat yang menolak dua orang perangkat Desa di Desa Retraen pada Rabu, 5 Maret 2025.
Menurut Koordinator Masyarakat itu, masyarakat menolak karena kedua orang tersebut melakukan tindakan Kriminal terhadap masyarakat pada tahun 2023 namun Kepala Desa tetap melindungi. Kedua orang pernah membuat gaduh dan sempat meresahkan masyarakat, tegas Musa Neno.
Lanjut Musa Neno, surat penolakan itu telah diantar ke Dinas PMD Kantor Bupati tembusan Camat, Kades dan BPD. Berselang satu bulan ada surat balasan dari Dinas PMD Kabupaten Kupang, berselang dua minggu masyarakat menghubungi Kades namun saat itu Kades tak mengakui surat dari Dinas PMD Kabupaten Kupang, kata Musa Neno.
Musa Neno mengatakan bahwa berdasarkan surat tersebut, Dinas PMD mengundang Camat, Kades serta masyarakat yang membuat surat penolakan untuk klarifikasi di tingkat Dinas. Dinas PMD menyampaikan saat klarifikasi itu bahwa surat tersebut itu sah secara hukum dan perintahkan Kades segera menindak lanjuti namun hingga saat ini Kades tetap diam dan tak buat apa-apa, kesalnya.
“Dinas PMD meminta masyarakat dan Kades pulang untuk eksekusi surat dari PMD untuk melakukan pemecatan terhadap Dusun dua dan Kaur Umum Adam Mamun dan Semuel Siki namun hingga hari pun Kades Danial Do tetap melindungi mereka,” jelas Musa Neno.
Menurut Musa Neno bahwa seorang Kepala Dusun dan Kaur Umum melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat seperti melakukan pembunuhan terhadap masyarakat, tentunya masyarakat menolak pemimpin seperti itu. Kalau pemimpin saja melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat, apa yang harus ditiru oleh masyarakat dari pemimpin, tanya Koordinator Masyarakat menolak Perangkat Desa itu.
“Kalau seorang Bapak jahat tentunya anak jahat, kejahatan itu harus dimatikan, Dua orang perangkat Desa itu melakukan kejahatan seperti memotong dengan parang, memukul dengan kayu dan melempar dengan batu. Kami bicara itu ada fakta hukum karena berdasarkan putusan pengadilan,” jelas Musa Neno.
Lanjut Musa Neno koordinator masyarakat menolak pemimpin yang jahat. Masyarakat membuat surat penolakan itu melampirkan dengan surat keputusan pengadilan bahwa benar dua perangkat desa itu terbukti bersalah jadi harus dipecat dari jabatan sebagai Perangkat Desa Semuel Siki sebagai Dusun dua dan Kaur Umum Adam Mamun, jelasnya.
Tim wartawan tiba di Kantor Desa Pada pukul: 09:00 tapi Kantor Desa Retraen tertutup rapi dan terkunci. Pukul 12:00 wartwan bersama masyarakat kembali ke Kantor Desa tersebut tetap kosong. Pukul 14: 00 waratwan kembali ke Kantor Desa pun tetap kosong. Namun wartawan konfirmasi Kades Retraen via telepon selulernya ia mengaku bahwa ada Sekretaris Desa dan tidak ada tamu, jika ada tamu selalu ada isi buku tamu. Wartawan bertanya kepada Kades, Kades mengatakan dirinya bersama Ketua BPD hadir undangan Bupati dan rapat di Kantor Daerah.
Wartawan mengkonfirmasi Kepala Desa Retraen Danial Do, Kades mengatakan bahwa Semuel Siki itu hukumnya tidak mencapai 5 tahun jadi tidak bisa dipecat, karena itu bukan kasus korupsi. Kades Danial Do bersikeras meminta masyarakat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara baru bisa bertemu, jelas Kades.
Lanjut Kades bahwa dirinya telah bersama-sama dengan Dinas PMD Kabupaten Kupang melakukan klarifikasi tetapi Dinas PMD juga angkat tangan karena PERDA tidak bisa mematikan Undang-Undang. Kades juga mengakui dirinya tidak bisa memecat Kepala Dusun karena takut Kadus gugat balik Kades, jelasnya.
Sedangkan Kaur Umum Adam Mamun telah pensiun. Namun sesuai pengakuan masyarakat bahwa Adam Mamun itu pun tetap tak dipecat hingga pensiun.(*).
Posting Komentar