Berita-Cendana.Com- Kupang- Badan Pengurus Harian (BPH) Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia (UPG) 1945 sesali sikap Oknum Anggota Polres Kupang Kota, karena BPH mengirim kuasa hukum untuk memberi dampingan hukum lima saksi yang ditahan di Polresta sudah lebih dari 1×24 jam itu. Namun Oknum Polisi menolak kuasa hukum itu dengan dalil tidak membawa Kuasa, Kuasa itu bisa tertulis atau lisan pun boleh, intinya membantu Penyidik untuk mengungkap pelaku pembunuhan sadis itu.
Demikian disampaikan oleh BPH UPG 1945, Dr. Semuel Haning, SH,.MH C.ME., C. PARB di bilangan Kota Kupang pada Kamis, 13 Februari 2025 malam.
“Saya mengirim Kuasa Hukum itu untuk mendampingi kelima saksi yang ditahan itu, karena lima saksi itu adalah mahasiswa UPG 1945. Pendampingan Hukum itu bertujuan untuk membantu Polisi untuk mengungkap pelaku pembunuhan terhadap AB di Alak itu. Selain itu juga mendampingi kelima saksi itu untuk memberikan kesaksian yang benar supaya menangkap pelaku pembunuhan,” tegas Dr. Semuel Haning, SH.MH.
Menurutnya, hingga saat ini belum mengetahui pelaku, aktor, motif pembunuhan. Sehingga sebagai pemimpin Fakultas Hukum UPG 1945 wajib mendampingi mahasiswa yang ditahan sudah lebih dari 1×24 jam itu. Oknum Polisi menolak kuasa hukum untuk bertemu dengan para saksi hal itu sangat bertentangan dengan hukum berlaku, jelas Dr. Semuel Haning.
Lanjutnya, jika Polisi tidak mau memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk mendampingi kelima mahasiswa itu bisa terjadi prematur hukum. BPH UPG 1945 sangat kecewa dengan sikap Oknum Polisi itu.
“Kita siap membantu. Awal saya dengar bahwa anak-anak saya itu (Kelima mahasiswa itu- Red) awalnya mereka minum sama-sama di area Kelapa Lima dan berdampak pada pembunuhan,” beber Dr. Semuel Haning.
Dr. Semuel Haning juga mengutuk keras aksi pembunuhan sadis terhadap AB. Ia juga berharap kepada lima orang mahasiswa itu memberikan kesaksian sejujurnya dan tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun, tegasnya.
APH juga harus memberikan hukuman terhadap pelaku seberat-beratnya. Mari bersama mengawal kasus ini supaya terungkap pelaku kejahatan itu.
“Masyarakat Rote Ndao juga tetap tenang dan jangan membuat opini yang mengganggu ketenangan masyarakat, kita jangan membuat susah diri kita dan ketenangan orang lain,” harap Dr. Semuel Haning.
BPH UPG 1945 juga berharap kepada masyarakat Rote Ndao dan masyarakat yang ada di Kota Kupang atau dimana saja berada, kasus pembunuhan sadis tersebut diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan karena kasus ini sudah menjadi tanggung jawab penegak hukum, harapnya.
Selain itu, Kuasa Hukum juga memberikan keterangan tentang hal yang dialami di Polresta pada Kamis 13 Maret 2025. Oknum Polisi Polresta menolak kuasa hukum kelima mahasiswa itu bahwa tidak boleh bertemu dulu karena mereka masih diperiksa, padahal awalnya bahwa mereka diperiksa 1×24 jam sudah dipulangkan tetapi sudah 5×24 jam mereka belum pulang sehingga kuasa hukum pergi bertemu dengan kelima saksi itu, jelas Marthen Dillak, SH.
“Kami sangat sesali Polresta karena awalnya anak-anak kami dititipkan 1×24 jam sesuai penjelasan Polisi, tapi sebagai Kuasa Hukum bertanya titipkan atau apa sehingga sudah mencapai kurang lebih lima hari belum pulang apalagi mereka adalah mahasiswa yang wajib kuliah,” kesal Marthen Dillak SH, Kuasa Hukum kelima mahasiswa itu.
Lanjutnya, proses hukum boleh berjalan tetapi kemanusiaan juga perlu di ingat. Apalagi kelima saksi itu adalah mahasiswa yang wajib melakukan perkuliahan. APH boleh bekerja tetapi jangan mengorbankan studi mahasiswa yang sedang mengikuti perkuliahan, tegasnya.
Diketahui juga nama-nama saksi yang ditahan sudah lebih dari 1×24 jam di Polres Kupang Kota, yakni ETT, MT, EWL, ABS, YK. (*).
Posting Komentar