BKN Jadi Penentu Nasib 44 Tenaga Non-ASN di DPRD TTS

Berita-Cendana.Com – TTS - Nasib 44 tenaga non ASN ada di tangan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika keputusan BKN mengarah pada pemberhentian, maka mereka harus menerima kenyataan bahwa status mereka sebagai tenaga non-ASN tidak dapat dipertahankan namun, jika BKN memberikan rekomendasi lain, mereka masih memiliki peluang untuk tetap bekerja.

Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten TTS, Dominggus Banunaek pada Minggu, 9 Maret 2025.

Dominggus Banunaek juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi kepada BKN pada Jumat lalu untuk meminta arahan dan rekomendasi terkait status 44 tenaga non-ASN tersebut.

"Keputusan ini tidak bisa serta-merta diambil oleh pemerintah daerah. Kami membutuhkan petunjuk dari BKN karena ini menyangkut regulasi kepegawaian yang harus sesuai dengan aturan pusat," ujar Dominggus

Lanjutnya, keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada kajian lebih lanjut di tingkat pusat. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian data atau kesalahan dalam dokumen pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), maka kelulusan mereka dalam seleksi PPPK akan dibatalkan. Namun, jika mereka masih dibutuhkan, maka status mereka akan dikembalikan seperti sebelumnya dan tetap bekerja di DPRD sesuai status awal, yaitu tenaga outsourcing tetap sebagai outsourcing, dan tenaga honor tetap sebagai tenaga non-ASN," jelasnya.

Dominggus juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti semua regulasi yang berlaku demi memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN di TTS.

Sementara itu, berbagai pihak berharap agar keputusan yang diambil nantinya tetap mempertimbangkan aspek keadilan, terutama bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di DPRD TTS.

Dominggus meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu hasil resmi dari BKN. Keputusan akhir dari BKN akan menjadi dasar utama bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah lebih lanjut terkait status tenaga non-ASN di DPRD TTS.

Terpisah dalam konferensi Pers yang digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD TTS pada Senin (10/3/2025), Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD TTS, Alberth D.I. Boimau, SH, didampingi Ketua DPRD TTS Mordekai Liu serta dua Wakil Ketua, Yoksan Benu dan Arsianus Nenobahan, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil akhir dari konsultasi dengan BKN.

"Saat ini, kita semua masih menunggu keputusan resmi. Saya sudah berbicara dengan Pak Bupati, dan beliau juga menyinggung bahwa Kepala BKD sedang bertugas untuk melakukan konsultasi dengan BKN. Hasil dari konsultasi itulah yang akan menentukan langkah selanjutnya, apakah mereka bisa tetap bekerja atau harus diberhentikan," ujar Alberth.

Menanggapi isu yang berkembang bahwa ke-44 tenaga non-ASN tersebut telah dipecat, Sekwan menegaskan bahwa mereka hanya dirumahkan sementara, bukan diberhentikan secara resmi.

"Ada perbedaan antara pemecatan dan dirumahkan. Pemecatan harus melalui prosedur resmi dengan surat keputusan, sedangkan mereka saat ini hanya diminta untuk tidak bekerja sementara waktu. Keputusan ini dilakukan agar tidak ada kesalahan dalam mengambil kebijakan sebelum ada arahan lebih lanjut dari BKN," kata Alberth.

Lanjutnya bahwa pada awalnya, para tenaga non-ASN ini diminta untuk berhenti sementara waktu sambil menunggu hasil konsultasi. Namun, karena ada dinamika yang berkembang, Ketua DPRD TTS kemudian memutuskan untuk mengizinkan mereka kembali bekerja hingga ada keputusan final.

Pada kesempatan yang sama Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, menambahkan bahwa berdasarkan rekomendasi Komisi I DPRD dan BKPSDMD, status 44 tenaga non-ASN tersebut telah dinyatakan tidak prosedural. Oleh karena itu, hasil LHP Inspektorat telah diserahkan ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.

"Laporan Inspektorat sudah menyatakan bahwa status mereka tidak sesuai prosedur, sehingga kami menyerahkan hasil tersebut kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, keputusan ada di tangan eksekutif," jelas Mordekai Liu, politisi dari PDI Perjuangan.

Turut hadir dalam konferensi Pers, Ketua DPRD TTS, Mordekai Liu, dua orang Wakil Ketua DPRD TTS, Yoksan Benu dan Arsianus Nenobahan, bersama sejumlah pimpinan Fraksi dan anggota DPRD TTS yakni, Religius L. Usfunan, Ruba Banunaek, Alexander  Nubatonis, Agripa Bako, Hendrikus Babys, Chandra F. Susianto dan Sekwan, Alberth Boimau. (*)


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot