Toko NAM Dimintai Tepati Janji Sesuai RDP DPR Kota Kupang, Buka Jalan Sesuai Sertifikat SHM: 4157

Berita-Cendana.Com- Kupang,- Praktisi Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta Leonard Antonius pemilik Toko NAM tepati janji sesuai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang berapa waktu lalu. Pemilik Toko NAM itu diminta Buka jalan sesuai dengan Sertifikat SHM: 4157.

Demikian disampaikan oleh Praktisi Hukum Provinsi NTT Dr. Semuel Haning, SH., MH., C.ME., C.PARB di Pelataran Kota Kupang pada Selasa, 4/2/2025.

“Sesuai garis ukur bahwa akan buka jalan dibagikan Timur, berarti janji harus ditepati. Karena janji itu di depan publik, atau didepan anggota DPRD Kota Kupang jadi wajib ditepati,” tegas Dr. Semuel Haning, SH.MH.

Menurut Praktisi Hukum NTT itu, sesuai gambar dalam sertifikat SHM: 4157 itu terdapat jalan sekitar dua meter pada bagian Timur. Jalan tersebut ada demi kepentingan aktivitas masyarakat baik itu nelayan, peternakan maupun pertanian dan lainnya, jelas Paman Sam sapaan akrabnya.

Menurut Paman Sam bahwa jika Leonard Antonius pemilik lahan tersebut menutup jalan tentunya masyarakat bersama Aliansi Akar Rumput protes.

Paman Sam juga berharap jangan ada dinamika yang tinggi disitu untuk mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat sekitar lokasi itu. Masalah tersebut masih ada pada taraf pendekatan kekeluargaan. Jadi jika ada teman-teman pengacara sebagai mediator bisa mediasi untuk menyelesaikan masalah tanpa masalah, harapnya.

Sam Haning berharap bisa melakukan pertemuan Leonard Antonius bersama masyarakat dari hati ke hati untuk dapat menyelesaikan. Hal ini dijaga agar jangan merugikan kedua belah pihak dengan cara-cara yang tidak elegan, jelasnya.

Selain itu Koordinator Aliansi Akar Rumput Joy Sadipun membantah pernyataan pers dari Pengacara Toko NAM bahwa sudah menyediakan jalan sesuai kesepakatan. Ia menegaskan bahwa jalan tersebut tidak sesuai kesepakatan karena jalan yang dimaksud di bagian Timur bukan di dalam kali yang terdapat jurang sekitar 10 meter itu, bantahannya.

Aliansi Akar Rumput menilai bahwa pagar baru yang dimaksudkan bukannya pagar yang di dalam kali, kalau buka jalan di dalam kali itu berarti tidak sesuai janji. Artinya bahwa Toko NAM tidak tepati janji saat RDP dengan DPRD Kota Kupang, tegasnya.

“Jujur bahwa masyarakat tidak meminta Jalan dari Toko NAM tetapi dalam sertifikat itu sudah ada jalan. Kembalikan saja jalan tersebut, saya yakin bahwa sertifikat itu juga dipegang oleh Toko NAM,” tegas Joy Sadipun.

Dalam sertifikat SHM: 4157 Batas Timur ada jalan. Jadi buka kembali pagar yang masuk dalam kategori tembok baru itu masalah selesai. Jangan berikan iming-iming bahwa akan berikan tanah putih dan semen untuk buat jalan, masyarakat tidak meminta itu, karena jalan sudah ada berdasarkan sertifikat itu, tegas Joy Sadipun. (*).







0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot