Sam Haning Minta Toko NAM Buka Akses Jalan Bagi Masyarakat di Namosain

Berita-Cendana.Com- Kupang,- Praktisi Hukum NTT Minta Toko NAM membuka akses jalan bagi masyarakat Namosain di sekitaran tanah yang dibeli oleh Toko NAM di lokasi tersebut. Sam Haning menyampaikan keterangan Pers dengan menunjukkan sertifikat tanah tersebut yang sudah ada jalan masuk namun Diduga kuat pemilik  toko NAM tutup dengan pagar keliling.

Demikian disampaikan oleh Praktisi Hukum NTT Dr. Semuel Haning, SH.,MH.,C.Me.,C.Parb di pelataran Kota Kupang pada Jumat, 31/1/2025.

Praktisi hukum NTT meminta pemilik Toko NAM sebagai pemilik lahan di Namosain untuk membuka jalan dan  tidak boleh mengorbankan masyarakat sekitar. “Pemilik lahan membuka jalan dengan lebar sekitar dua meter saya kira belum rugi juga, saya ketahui pemilik Toko NAM itu orang baik, tentunya dengan beritikad baik pasti membuka jalan masyarakat itu” jelas Sam Haning.

“Saya meminta Leonard A. Ang sebagai kawan baik, demi kepentingan masyarakat Namosain sangat diharapkan dapat membuka akses jalan yang mana telah disepakati bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Kupang pada waktu lalu,” harap Dr. Semuel Haning.

Praktisi Hukum meminta Leonard A. Ang mempunyai itikad baik, karena apa yang dilakukan bisa berdampak hukum, dan telah dilakukan perjanjian atau kesepakatan bersama-sama baik lisan maupun tulisan di depan umum yang menyatakan jalan akan dibuka. Oleh karena itu sangat diharapkan agar dapat mempunyai hati yang baik untuk bisa melaksanakan apa yang telah disepakati bersama sebagai hasil keputusan RDP bersama DPRD. DPRD Kota Kupang adalah wakil Rakyat jadi perlu dihargai putusan itu, tegas Sam Haning.

Lanjutnya, masyarakat tidak boleh dikorbankan, kata Sam Haning. “Ketika tutup jalan, maka tidak ada lagi akses masuk keluar oleh masyarakat yang beternak dan nelayan. Oleh karena itu dalam diskusi Ngopi ini kami sangat mengharapkan bapak Leonard punya hati, bersama-sama dengan kita untuk membuka jalan yang telah disepakati melalui perjanjian lewat RDP dengan DPRD karena akan berdampak pada ketidaknyamanan dan kedamaian serta terganggunya aktivitas masyarakat, jelas Praktisi Hukum NTT itu.

Selain itu juga Dr. Semuel Haning juga mengajak semua pihak baik Aliansi, masyarakat, dan pemilik lahan bersama-sama satu hati untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Sebelum kita melakukan tindakan-tindakan yang lain dengan hati yang tulus dengan pikiran-pikiran cerdas Bapak Leonard mari kita duduk bersama menyelesaikan persoalan ini dan DPRD Kota Kupang tolong tindak lanjuti, karena DPR merupakan representatif daripada suara rakyat”.

Momentum itu juga, Koordinator Aliansi Akar Rumput, Joy Sadipun menjelaskan bahwa jika belum ada itikad baik dari pemilik lahan untuk membuka akses  bagi masyarakat maka Aliansi akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional. Aliansi siap bersurat ke Presiden Republik Indonesia cq Menteri ATR.

“Kami sudah siap bersurat tapi karena diskusi malam ini atas nasehat dari Dr. Semuel Haning, bahwa sebelum sampai ke tingkat nasional persoalan ini masih bisa diselesaikan dengan baik dan di Kota Kupang ini masih ada orang baik serta keadilan di kota ini belum mati, kami juga masih terus mengharapkan itikad baik dari pemilik lahan agar membuka jalan dan tidak mengorbankan masyarakat,”.

Menurut Joy bahwa ia bersama dengan Aliansi berjuang sudah cukup lama, namun malam itu dirinya merasa sangat termotivasi untuk tetap maju karena ia merasa terdorong dari Dr. Semuel Haning yang sudah siap membantu mereka jika kasus itu sampai pada persidangan, jelas Koordinator Aliansi Akar Rumput. (*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot