Berita-Cendana.Com- Kupang,- Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Ambrosius Kodo, S. SOS,. MM untuk segera mengambil tindakan untuk mencopot Plt. Kepala SMKN 2 Kupang Muhamad Tei dari jabatannya karena telah melakukan pelanggaran.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi V DPRD NTT Muhammad Sipriyadin Pua Rake di ruang Komisi V saat Rapat Dengar Pendapat bersama Plt. Kepsek Kadis P&K serta Komite pada Selasa, 11/2/2025.
Menurut Ketua Komisi V itu, pelanggaran yang dibuat oleh PLT Kepsek SMKN 2 itu seperti mengangkat 19 guru honorer itu sangat menyalahi aturan dan melanggar surat edaran Dinas P&K NTT terkait larangan pengangkatan honorer jadi PPPK, jelas Muhammad Sipriyadin Pua Rake.
Lanjutnya, Komisi V juga meminta Kepsek dan komite sekolah harus melakukan pelaporan pengelolaan dana Sekolah serta anggaran yang berasal dari komite secara menyeluruh. Bagaimana uang bisa digunakan namun tidak bisa membuat pertanggungjawaban, tegasnya.
Muhammad Sipriyadin Pua Rake juga meminta kepada Ketua Komite SMKN 2 Kupang Julia Manuhutu, jika tidak terbukti PLT. Kepsek SMK N 2 Kupang tidak melakukan pelanggaran terkait isu-isu yang sudah mencuat di media massa dan media sosial seperti anggaran 1,7 miliar ataupun 1,3 miliar itu dan uang di brankas yang hilang wajib melakukan pemulihan nama baik, jelasnya.
Selain itu juga Komisi V meminta Kadis P&K NTT segera melakukan pemberhentian terhadap 19 guru honorer yang diangkat di SMKN 2 Kupang. PLT Kepsek juga dievaluasi, setelah dievaluasi, Dinas segera mencari pengganti Kepsek tersebut, jelasnya.
Momentum yang sama juga Wakil Ketua Komisi V, Winston Neil Rondo meminta penjelasan terkait, uang yang hilang dalam brankas SMKN 2 Kupang tetapi telah dikembalikan. Winston juga tegaskan bahwa persoalan serius jadi perlu diambil tindakan tegas terhadap Plt Kepsek ini.
Sesuai surat Kepala Dinas bernomor 421 poin ke-3 bahwa bagi Kepala Sekolah yang tidak mampu menyelesaikan tugas akan diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku. Oleh karena itu Winston meminta Kadis harus memberi sanksi kepada PLT. Kepsek SMKN 2 karena tidak mampu menyelesaikan tugas, tegasnya.
Hadir pada saat itu seluruh anggota Komisi V DPRD NTT, Kepala Dinas P&K serta para Kabid, Korwas, Ketua Komite serta bendahara Komite serta bendahara sekolah. (*).
Posting Komentar