Ketua PGRI NTT Minta Pihak Berwenang Audit Komite SMKN 2 Kupang & Cek Kembali SK Pengangkatan

Berita-Cendana.Com- Kupang,- Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nusa Tenggara Timur meminta pihak berwenang mengaudit komite SMK Negeri 2 Kupang. Serta mengecek kembali Surat Keputusan (SK) pengangkatan apa sudah sesuai atau belum.

Demikian disampaikan Ketua PGRI NTT Dr. Semuel Haning, SH,.MH,. C.Me di salah satu rumah makan Kota Kupang pada Jumat, 14/2/2025.

Menurut Ketua PGRI NTT bahwa wajib mengaudit SK pengangkatan komite itu sah atau tidak. “Tanggal berapa, bulan berapa tahun  berapa komite diangkat dan siapa yang mengangkatnya,” tanya Paman Sam sapaan akrabnya.

Lanjut Paman Sam, apakah orang yang mengangkat itu sesuai prosedur atau tidak sesuai. Diketahui juga komite digaji oleh sekolah, oleh karena itu harus diaudit. Audit administrasi dan Audit keuangan, apakah komite bisa menerima gaji?, tanya nya.

Dr. Semuel Haning juga menegaskan bahwa siapa yang menzalimi guru. PGRI siap berdiri di garis terdepan, soal guru,  salah atau benar PGRI selalu berada didepan, tegasnya.

Kadis P&K Provinsi NTT juga wajib mengetahui prosedur pencopotan kepala sekolah yakni DPRD merekomendasikan itu benar tetapi bukan Kadis langsung mencopot guru tersebut tetapi harus mengusulkan kepada Gubernur atau Penjabat Gubernur bukan asal mencopot, tegas Ketua PGRI NTT.

“Kepala Dinas Pendidikan NTT jangan sekali-kali bermain mencopot guru yang tanpa prosedur yang jelas,”. Terkait pengangkatan honorer itu adalah cara penyelamatan siswa, penyelamatan itu adalah hukum tertinggi. Sama dengan pengangkatan masyarakat atau penyelamatan rakyat adalah hukum tertinggi, yakni keselamatan kesehatan dan keselamatan pendidikan, ucap Dr. Semuel Haning.

Pengangkatan sementara guru honorer itu adalah tindakan penyelamatan sekolah, alasannya karena ada guru yang pensiun sehingga terjadi penelantaran peserta didik. Sehingga menjadi tugas Plt. Kepala SMKN Kupang Muhamad Tei adalah cara penyelamatan sekolah, penyelamatan itu adalah konstitusi tertinggi, beber Paman Sam.

Perlu diketahui juga dalam hukum pidana jika menolong orang atau menyelamatkan orang berarti orang itu tidak bersalah. Jadi profesi guru tidak boleh ada yang ganggu, jika diganggu PGRI siap lawan, tegasnya lagi.

Ketua PGRI juga menegaskan bahwa siapa yang bermain dalam kasus SMKN 2 Kupang ia siap menyurati Gubernur NTT untuk mencopot. Diharapkan juga kedepan Gubernur NTT dan wakil gubernur NTT menempatkan Kadis dan Kabid-Kabid di Dinas P&K NTT itu adalah orang-orang yang berprofesi sebagai guru, yang benar-benar mengetahui tentang psikis, mentalitas, pengorbanan guru, tegas Dr. Semuel Haning.

“Perlu kita tahu bahwa yang mendapatkan kesempatan di belakang meja, depan meja bahkan di atas meja serta pangkat besar itu adalah bukti kehebatan guru. Bukan kehebatan orang tersebut. Maka harus dihormati guru,”. 

Bagi Ketua PGRI NTT, guru itu adalah segala-galanya. Salah dan benar itu kemudian, PGRI tetap membelah Guru. Karena kehebatan orang itu karena profesi guru. Terkait pencopotan itu harus dilihat dengan baik apa kesalahannya, jelas Ketua PGRI NTT.

Momentum yang sama Ketua PGRI Kota Kupang Aplunia Dethan, S.Pd,. M.Pd juga menegaskan bahwa Kepala Dinas jangan memberikan kesempatan untuk orang lain mengobok-obok dunia pendidikan. Kepala Dinas tahu tidak kalau Plt. Kepsek Muhammad Tey telah melakukan perubahan pada SMKN 2 Kupang, tegasnya.

Keberhasilan di SMKN 2 Kupang itu bukan kebanggaan Dinas Pendidikan, atau Kepala Dinas Pendidikan memberikan kesempatan untuk mengobok-obok. Kadis diminta melakukan rekonsiliasi dengan baik. Kepala Dinas wajib memberi apresiasi kepada Plt. Kepsek karena Plt. Kepsek wajib melaksanakan tugas sebagai guru mengajar 24 jam tetapi tidak ada tunjangan sama sekali, jelas Aplunia Dethan.

PGRI Kota Kupang juga memberi catatan kritis kepada Dinas Pendidikan supaya jangan mencampur adukan urusan kelembagaan dan non kelembagaan. Bicara Komite Sekolah itu bicara soal rumah tangga SMKN 2 jadi Kadis jangan mencampuri. Apakah pengangkatan komite sekolah Kadis turut tanda tangan, Kadis mencampuri itu sangat memalukan sekali. Karena komite dipilih atas kebutuhan sekolah. Kadis jangan ikut campur urusan komite sekolah, tegas Aplunia Dethan.(*).





0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot