Ketua PGRI NTT: Guru Tak Boleh Dizalimi Tanpa Bukti

Berita-Cendana.Com- Kupang,- Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa Guru tidak boleh dizalimi tanpa bukti yang jelas. Beredarnya rumor di media terkait tindakan PLT. Kepala SMKN 2 Kupang yang merusak citra sekolah hingga terancam dicopot dari jabatannya

Demikian disampaikan oleh Ketua PGRI NTT Dr. Semuel Haning, SH,. MH kepada wartawan pada Selasa, (11/2/2025) malam.

 Ketua PGRI Provinsi NTT, minta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K)  Tak boleh mencopot PLT. Kepala SMKN 2 Kupang. “Saya sangat mengharapkan jangan copot Plt. Kepsek Muhammad Tey karena orangnya mempunyai kualifikasi jelas, punya inovasi. Oleh karena itu sekali lagi saya sangat mengharapkan sebagai Ketua PGRI NTT apabila ada tindakan untuk mencopot Plt. Kepsek, sebagai Ketua PGRI NTT akan memberikan rekomendasi Gubernur untuk menjadi kepala sekolah definitif,” tegasnya.


Lanjutnya bahwa hal tersebut sangat merusak citra seorang guru, perlu diketahui bahwa saudara Kepala SMKN 2 menjabat sebagai pelaksana tugas/PLT artinya tugas dan tanggung jawab nya sebagai guru mengajar tetap dilakukan, sedangkan pekerjaan kepala sekolah dia lakukan sebagai pengabdian dan pelayanan dengan sukarela. 

Kepsek diperhadapkan dengan kasus yang menyatakan bahwa mengangkat guru honorer tanpa ada koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan. Sebagai seorang Kepala Dinas Pendidikan haruslah bertindak bijaksana, karena memang kepala SMKN 2 itu seorang PLT tapi dia juga memiliki hak birokratis untuk mengamankan apa yang menjadi kebutuhan peserta didik di sekolah.

“Kita tahu bahwa dengan adanya PPPK guru-guru honorer menandatangani kontrak kerja di sekolah mana maka sekolah induk itu pasti akan ditinggalkan karena pergi bekerja di sekolah yang sudah menjadi kontrak mereka, kepala sekolah yang cerdas pasti akan menghilangkan persuasif untuk mengamankan pekerjaan manajerial nya dengan mencari kebutuhan,”.

Informasi lain yang beredar tentang penyalahgunaan dana komite dan hilangnya uang di brankas sekolah, Ketua PGRI NTT meminta Kepala Dinas Pendidikan cerdas dan bijaksana tidak boleh mencampur adukan persoalan apalagi sampai mengizinkan pihak-pihak ketiga untuk melakukan RDP dan sebagainya.

“Kami sebagai PGRI tentu melihat ini ada sesuatu yang tersembunyi dibalik masalah ini dengan cara-cara arogan, ini dikatakan sebagai arogan kepemimpinan bahwa di dalam melaksanakan sebuah tugas harus ada garis koordinasi yang baik. Kalau berdasarkan Kepala SMKN 2 yang jabatan Plt itu bagian integrasi untuk membangun di NTT, kemudian di antara Kepala Sekolah dan Kepala Dinas itu ada yang namanya pengawas pembina, sehingga langkah-langkah yang harus dilakukan yakni pembinaan,” tegas Ketua PGRI NTT.


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot