Dua Anggota DPRD TTS Terbukti Bersalah dalam Sidang Kode Etik

Berita-Cendana.Com - Soe TTS, - Dua orang anggota aktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Hendrikus Babis dan Silvester Tampani dinyatakan terbukti bersalah dalam persidangan keputusan kode etik oleh Badan Kehormatan DPRD TTS, pada 17 Februari 2025.

Demikian disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD TTS, Sefriths E. D. Nau di ruang kerjanya kepada media ini pada Senin, 24/02/2025.

Dua anggota DPRD TTS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik seperti pengrusakan kran air oleh, Henderikus Babis di Wilayah Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS dan Silvester Tampani dari Fraksi PKB yang diduga adu jotos bersama masyarakat di Wilayah Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan,  Kabupaten TTS, telah disidangkan oleh Badan Kehormatan DPRD TTS dan dinyatakan bersalah. 

Sefriths Nau menyatakan bahwa terhadap kedua anggota DPRD TTS yang telah melakukan pelanggaran kode etik dan diadukan oleh masyarakat baik secara langsung maupun melalui pemberitaan di media online, sudah berproses sampai pada tingkatan sidang keputusan oleh Badan Kehormatan DPRD TTS dan dinyatakan terbukti bersalah. Keputusan ini bersifat final dan mengikat serta tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun. 

Ketua BK, Keputusan Badan Kehormatan DPRD TTS, “saya ulangi lagi, ini keputusan final dan mengikat dan saya tegaskan bahwa BK tidak mengurus proses pidana atau berdamai, BK hanya mengurus kode etik DPRD TTS,” tegas Ketua BK. 

Ia menjelaskan bahwa sebelum sampai pada tahapan sidang keputusan tersebut Badan Kehormatan DPRD TTS sudah melakukan banyak cara seperti melakukan wawancara terhadap korban, saksi dan terlapor sehingga berlanjut sampai pada keputusan. Badan Kehormatan juga telah melakukan konsultasi dengan Mahkama Badan Kehormatan DPR RI dan Badan Kehormatan DPRD Provinsi NTT, ucapnya.

Menurut Sefriths Nau, kedua anggota DPRD TTS yang telah dinyatakan bersalah oleh BK, maka sesuai dengan peraturan DPRD nomor 3 tahun 2024 tentang tata cara badan kehormatan, maka paling lambat lima hari keputusan tersebut harus diserahkan kepada Pimpinan DPRD TTS serta Pimpinan Fraksi  dari kedua anggota DPRD tersebut. Badan Kehormatan sudah mempersiapkan semua dokumen keputusan untuk menyerahkan, dan paling lambat sebelum tujuh hari kerja Ketua DPRD TTS harus mengumumkan keputusan itu dalam paripurna. 

Dirinya berharap bahwa melalui proses ini maka menjadi pembelajaran penting kepada seluruh anggota DPRD TTS untuk selalu menjaga dan menaati kode etik DPR. Secara khusus untuk saudara Hendrikus Babis dari yang berproses sudah tiga kali di Badan Kehormatan diharapkan ini adalah kali terakhir berproses di Badan Kehormatan DPRD TTS, karena tindakan seperti itu dapat mencederai martabak dan kehormatan DPRD TTS.

Terpisah wartawan konfirmasi Henderikus Babis, ia menjelaskan bahwa “terhadap sidang keputusan BK itu bagi saya sah-sah saja namun ini terlihat sangat tendensius karena sesuai regulasi akan ada konferensi pers dan menyatakan saya bersalah, ketika sesudah paripurna namun sangat mengejutkan pada pemberitaan terhadap saya sebelum paripurna DPRD TTS, sehingga saya tetap tertawa saja,” ucap Henderikus. 


Lanjut Heba sapaan akrabnya bahwa terhadap hal itu yang menyatakan dirinya bersalah, buktinya apa? Karena yang dilakukan oleh dirinya untuk kepentingan banyak orang bukan seperti yang dilakukan oleh Badan Kehormatan DPRD TTS yang hanya melihat masalah ini secara pintas dan pada akhirnya merugikan banyak masyarakat di Wilayah Desa Noemuke. 

“Kehadiran saya di Wilayah Noemuke dalam kasus pengrusakan kran air itu, saya hadir sebagai orang tua karena saya tuan tanah di Noemuke. Bukan hadir sebagai anggota DPRD TTS, maka perlu diketahui bahwa pengrusakan tersebut, pelaku sebenarnya adalah Aris Tabun bukan saya. Karena yang bor pipa dan merusak pipa air yang digunakan oleh seluruh masyarakat Noemuke adalah Aris Tabun, sehingga ketika BK hadir dan persoalkan ini saya menilai ini sangat tendensius dan ini ada apa dengan BK,” tanya Heba. 

Henderikus mengaku sangat kecewa dengan  Wartawan di TTS karena dari awal hanya menulis pernyataan dari Badan Kehormatan DPRD TTS, sedangkan dirinya sebagai terlapor di BK tidak pernah di konfirmasi. Ia berterima kasih kepada tim Media Berita-Cendan.Com yang selalu meminta tanggapannya ketika ingin menulis berita tentang dirinya. 

Sebelum menutupi teleponnya Ia meminta wartawan turun ke Wilayah Noemuke untuk wawancara Aris Tabun dan masyarakat yang ada disekitar wilayah tersebut, dan wartawan harus mempertanyakan dana yang dicairkan BK dalam menangani kasus seperti melanggar kode etik DPRD. 

Selain itu Silvester Tampani belum menjawab konfirmasi wartawan hingga berita ini ditayangkan.(*).





0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot