Diduga Lapangan Penkase Oeleta Alih Fungsi, Jadi Bongkar Muatan Ekspedisi

Ket. Foto: Mobil Bongkar Muatan & Gedung yang ada di Lapangan Penkase Oeleta Bagian Utara 

Berita-Cendana.Com- Kupang,- Diduga kuat ada oknum yang membackup mobil bongkar muatan ekspedisi milik salah satu perusahaan ternama di Kota Kupang. Lapangan Penkase Oeleta Kecamatan Alak Kota Kupang- NTT beralih fungsi, yang seharusnya lapangan itu diperuntukkan bagi masyarakat melakukan kegiatan rohani, kesenian, pemerintah maupun berolahraga anak sekolah dan masyarakat sekitar.

Demikian disampaikan oleh salah satu Tokoh masyarakat setempat di Kelurahan Penkase Oeleta Kota Kupang pada Rabu, 19/2/2025.

Menurut Tokoh Masyarakat itu bahwa tanah tersebut diserahkan sejak tahun 1984 kepada Pemerintah Kota Kupang melalui Kepala Desa Alak saat itu untuk digunakan dalam kegiatan Pemerintah, yaitu Perayaan 17 Agustus 1985. Tanah tersebut diserahkan secara lisan oleh tuan tanah, Bernadus Lasbaun kepada Pemerintah Desa saat itu KADES Abraham Baitanu, jelas sumber terpercaya itu.

Bukan itu saja penyerahan tanah tersebut. Namun pada tahun 2010 ada juga surat Pernyataan Penyerahan Hak atas tanah nomor: Kec. Alk.594/556-B/IX/2010. Pada 15 September 2010 Simon Lasbaun atas nama seluruh keluarga besar Lasbaun yang memiliki tanah atau menguasai tanah seluas kurang lebih 10.000 meter persegi yang terletak di RT 38/RW 09 Kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang saat itu, jelas sumber itu.

Diketahui juga tanah 1 hektar itu diserahkan oleh keluarga Lasbaun tanpa komplain apa pun. Bukan tanah di lapangan itu saja tapi tanah untuk SD Inpres Oeleta pun adalah tanah milik Keluarga Lasbaun. Lapangan tersebut demi kepentingan umum seperti kegiatan bola kaki, potensi olahraga pemuda- pemudi Alak yang sekarang menjadi Penkase Oeleta. Itu juga mendukung ruang terbuka hijau khususnya Oeleta Penkase dan Alak pada umumnya, bukan oknum tertentu menggunakan bongkar muatan ekspedisi, tegas Tokoh Masyarakat setempat itu.

Tanah tersebut tidak akan diambil kembali oleh keluarga Lasbaun karena telah diketahui oleh seluruh masyarakat Alak bahwa tanah tersebut diserahkan kepada pemerintah untuk kepentingan umum. Tetapi kalau pemerintah Kelurahan Penkase Oeleta tutup mata dengan aktivitas oknum tertentu yang membongkar muatan ekspedisi demi mencari untung,  Tokoh masyarakat mengusulkan kepada Keluarga Lasbaun untuk mengambil kembali tanah tersebut, tegasnya.

Mengapa demikian karena sudah ada oknum yang membangun gudang Bongkar muatan di bagian utara namun pemerintah tutup mata. Sedangkan Keluarga Lasbaun pernah membangun rumah Sat Pol PP Kota Kupang turun dan tertibkan, jelasnya.

Sumber itu juga menyampaikan bahwa jika ada bongkar muatan Lurah Penkase Oeleta selalu pantau langsung di lokasi, jelas sumber itu.

Terpisah wartawan konfirmasi Lurah Penkase Oeleta pada Kamis, 20 Februari 2025 terkait aktivitas Bongkar muatan ekspedisi di lapangan tersebut. Lurah mengatakan bahwa sudah pernah menegur secara persuasif langsung berhenti. Kalau ada kegiatan lain itu diluar pantauan Lurah, jelasnya.

Lanjut Lurah, terkait Aset itu ada pada Badan Aset Daerah. Lurah itu tugasnya bukan penegakan tapi sebatas teguran persuasif.

Lurah membantah jika dirinya memantau langsung aktivitas Bongkar muatan di lokasi. Jika dirinya melarang kemudian mengawal berarti hal itu tidak benar. Menurut Lurah bahwa di tempat itu ada yang jualan salome kemudian ada warga yang menegur lalu singgah duduk kan tidak ada masalah, tegas Lurah. (*).









0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot