Berita-Cendana.Com- TTU,- Upaya perdamaian des Restorative Justice atas Laporan Polisi(LP/B/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 24 Desember 2024), yang kontruksi hukumnya terkait dugaan perusakan pagar kawat yang kuat dugaan dilakukan Blasius Lopis (Terlapor), pensiunan guru, tidak sedikitpun membuat Nenek Petronela Tilis bergeming.
Nenek Petronela Tilis (Pelapor) kepada media, Selasa (14/01/2025), justru meminta Kasatreskrim Timor Tengah Utara Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K melalui Penyidik Pembantu Agus Bria agar memroses laporannya hingga mendapatkan kepastian hukum.
"Memang ada upaya damai yang gencar dilakukan Terlapor, Blasius Lopis melalui keluarganya juga upaya restorative Justice dari Penyidik tapi saya sudah bulat tekadnya agar laporan polisinya di proses sampai ada kepastian hukum," tegas Nenek Petronela.
Menurut Nenek Petronela Tilis, kejadian pengrusakan pagar kawat miliknya menjadi persoalan serius yang tidak bisa ditolerir.
"Kesabaran saya dan keluarga sudah di ambang batas. Karena sebelumnya ada saja kejadian baik intimidasi dan tekanan psikologis. Di stigma miskin, bodoh, orang kampung bahkan dianggap rendahan dan tidak punya pengaruh," aku Nenek Petronela.
Sebagai orang kampung dan bahkan bodoh kata nenek Petronela Tilis, dirinya justru ingin memastikan hukum yang berlaku adil dan berkeadilan.
"Semua orang sama di mata hukum. Karena itu saya berharap proses hukum laporan saya dapat berjalan sesuai dengan semangat juga spirit hukum positif di Negara kita," tutup nenek Petronela.
Yang berkembang, hari ini Rabu, (15/01/2024), Laporan Polisi (LP/B/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 24 Desember 2024), akan digelar di Polres Timor Tengah Utara untuk selanjutnya ditetapkan konstruksi kasusnya. (Tim)
Posting Komentar