BOP Tahap II Gagal Cair, Pengelola PAUD Peut Uf Sesali Tindakan Oknum Dinas P&K TTS

Berita-Cendana.Com-  TTS- Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) tahap II PAUD Peut Uf gagal cair. Pengelola PAUD Peut Uf Saenam sesali sikap oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS khususnya di Bidang Pendidikan PAUD dan Pendidikan Non-formal (PNF).

Demikian disampaikan oleh Pengelola PAUD Peut Uf Saenam Kecamatan Nunkolo Kabupaten TTS Dorkas R. N Nenabu di Kota Soe pada Rabu, 8/1/2025.

“Saya sebagai Pengelola sangat sesali sikap operator Dinas P&K TTS itu, karena pada 29 Desember 2024 kami melakukan komunikasi untuk mengantar laporan kerja tahap II, saat itu operator menyetujui untuk tanggal 30 Desember kami antar, namun pada tanggal 30 Desember kami datang antar, tunggu dari pagi sampai jam 3 sore baru operator keluar dan beritahu bahwa semua pegawai sedang perjamuan jadi belum bisa melayani Ibu mereka,” jelas Dorkas.

Menurutnya, Pegawai mengarahkan untuk per 6 Januari 2025 boleh antar laporan tahap II untuk mencairkan BOP Tahap II. Namun per tanggal 6 Pengelola Paud itu datang di Kantor Dinas P&K TTS namun tidak ada yang melayani hingga sore, jelasnya.

Lanjutnya, saat itu oknum  pegawai itu menyampaikan bahwa tanggal 7 Januari 2025 baru boleh kembali antar laporan. Jadi pada tanggal 7 Januari Pengelola datang antar laporan namun sudah tidak bisa lagi mencairkan dana BOP Tahap II lagi, sesal Pengelola Paud Peut Uf Saenam.

Diketahui juga jika ingin memasukan laporan tahap II paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan Oktober 2024, namun Paud Peut Uf Saenam terlambat memasukan laporan tahap II sehingga gagal cair, jelas Kabid PAUD TTS Charles Tapatab.


Lanjutnya, Dana yang gagal cair itu akan tetap ada di Kas Negara, atau menjadi Silpa jadi pada tahun berikutnya baru bisa diambil, jelas Kabid PAUD PNF TTS, Charles Tapatab.

Ada hal yang dilakukan sekolah jika ingin bisa mencairkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap II. Dikutip dari Direktorat Jenderal Paud, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Ditjen Paud Dikdasmen) Kemendikbud Ristek, salah satunya yang harus dilakukan sekolah adalah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP 2023.

 "Sekolah tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP 2023 sampai dengan batas waktu tanggal 25 Juni 2024, maka tidak akan bisa menerima Dana BOSP tahun anggaran 2024," demikian yang tertulis di laman resmi Ditjen Paud Dikdasmen, Selasa (25/6/2024).(*).











0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot