Berita-Cendana.Com- Kupang,- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) NTT bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) NTT dan Dewan Pengupahan nyatakan siap dukung program pemerintah terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,5 persen dengan catatan, perlu adanya dukungan dan kerjasama dari Pemerintah untuk dunia usaha.
Demikian disampaikan oleh Ketua KADIN NTT Bobby Lianto didampingi oleh Sekretaris APINDO Toni Angtariksa Dima di Lobby Kantor DPD NTT pada saat sosialisasi perpajakan kerjasama KADIN Provinsi NTT dengan KPP Pratama Kupang pada Selasa, 10/12/2024.
Ketua KADIN kepada media menjelaskan bahwa terkait kenaikan UMP 6,5% tentu tidak semua perusahaan bisa menerima, makanya ada catatan seperti stimulus ada insentif atau kemudahan-kemudahan dari pemerintah harus ada, dan khusus untuk industri padat karya yang merasa tidak bisa menerima kenaikan UMP tersebut dapat mengajukan keberatan.
Lanjut Bobby bahwa keberatan yang diajukan oleh perusahaan tentu dengan perhitungan dan perlu menjelaskan ke Pemerintah sehingga tidak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pada prinsipnya kita menerima kenaikan UMP 6,5 persen dengan catatan adanya stimulus dari pemerintah dan ini untuk kebaikan bersama. Kita mau supaya daya beli masyarakat naik dan kita mau jaga inflasi, dan kita juga mau dunia usaha bisa terus berkembang tanpa harus melakukan PHK”.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris APINDO NTT, Toni Dima juga menyampaikan bahwa sesungguhnya APINDO tidak menolak kenaikan UMP tetapi menunggu arahan dari Pemerintah terkait kenaikan UMP 6,5% dasarnya-dasarnya apa dan perhitungannya bagaimana?
“Dari dunia usaha yang kami harapkan adalah apa dukungan dari pemerintah untuk dunia usaha, dalam artian insentif, atau subsidi ataupun kemudahan lainnya sehingga membuat dunia usaha dapat berlangsung baik sehingga tidak menimbulkan yang namanya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap karyawan”.
Lanjut Toni bahwa berdasarkan arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto tentang naiknya UMP 6,5% dimana mengalami kenaikan yang tidak sesuai perhitungan dan penentuan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) dihitung bersama dengan Dewan Pengupahan dan ada berita bahwa APINDO menolak kenaikan UMP, sebenarnya bukan menolak tetapi yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar 6,5% terutama oleh Presiden RI Prabowo Subianto itu adalah angkanya yang kami mau tanyakan kira-kira dapat darimana? Karena sesuai dengan perhitungan PP No 51 tahun 2023 tentang penetapan upah minimum provinsi mempertimbangkan beberapa hal yang pertama Inflasi, kedua Pertumbuhan Ekonomi dan Ketiga Indeks tertentu.
“Dalam Indeks tertentu dikaitkan dengan produktivitas pekerja terhadap perusahaan, dan yang kami dapatkan dalam perhitungan upah sesuai PP 51 tahun 2023 UMP NTT naiknya tidak sampai 2% tetapi karena ini adalah instruksi langsung dari Presiden maka seyogyanya kami juga sebagai warga negara Indonesia yang baik tentunya harus mendukung kebijakan yang diambil oleh Presiden. Apapun resikonya nanti kita akan lihat dan kita juga tidak tahu karena dengan naiknya UMP sebesar 6,5% tentunya akan mempengaruhi banyak hal”.
Contoh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan yang dipotong dari 4% gaji yang diterima oleh pekerja dimana 3% ditanggung perusahaan 1% ditanggung pekerja. Kalau ada kenaikan UMP 6,5% berarti ada kenaikan di BPJS dan itu baru 1 item belum item yang lain juga tentu akan mengalami kenaikan harga.
“Kami dari APINDO minta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali sehingga perhitungan itu tidak sampai 6,5% mungkin kalau dihitung masih mendekati 2% dan naik menjadi 3% sepertinya tidak masalah”.
Toni melanjutkan bahwa bersama Ketua KADIN saat mengikuti rapat koordinasi TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah) dan sudah dijelaskan oleh Menaker bahwa keputusan naiknya UMP akan tetap dijalankan 6,5% karena merupakan kebijakan dari Presiden.
“Kenaikan UMP seperti ini memang sangat membebani kami para pengusaha di saat daya beli provinsi terutama daya beli nasional masih belum bagus dengan tren sedang turun bahkan terjun bebas yang berpengaruh terhadap impor barang-barang dan hal ini sedikit beresiko terhadap industri kita”
Toni kembali menjelaskan bahwa kenaikan UMP memiliki imbas yang besar terutama tahun 2025 tetapi berdasarkan pesan dan Menteri Tenaga Kerja waktu rapat koordinasi TPID bahwa akan disediakan fasilitas-fasilitas stimulus yang bisa membantu pengusaha.
“Kami sangat mengharapkan fasilitas-fasilitas stimulus dari pemerintah dan mudah-mudahan tahun 2025 dengan adanya kenaikan UMP diharapkan masyarakat punya daya beli, mereka bisa membeli produk sehingga ada perputaran ekonomi dan pengusaha tetap mengharapkan janji dari Menaker terkait fasilitas-fasilitas yang dapat membantu dalam dunia usaha”. (*).
Posting Komentar