Pj. Gubernur NTT: Bank NTT Wajib Ber KUB karena MIM Belum Cukup 3 Triliun

Berita-Cendana.Com- Kupang, - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Andriko Noto Susanto, S.P, M.P mengatakan bahwa Bank NTT Wajib ber- KUB dengan Bank Jatim karena Bank NTT belum memenuhi Modal Inti Minimum 3 Triliun. Bank NTT saat ini memiliki MIM 2 Triliun lebih maka masih membutuhkan kerja sama.

Demikian disampaikan oleh Pj. Gubernur NTT Andriko Noto Susanto pada saat menyampaikan keterangan Pers di Kantor Gubernur pada Kamis, (19/12/2024) siang

“Tentu yang paling penting juga ini bukan sekedar ber-KUB untuk pemenuhan modal inti 3 T yang dipersyaratkan oleh OJK saja. Kita tahu bahwa Bank Jatim adalah BPD yang cukup kuat dengan Modal Inti Minimum yang cukup besar. Di dalamnya banyak tenaga -tenaga profesional. Dan melalui itu semua, tentu kami juga ingin memperkuat kolaborasi dengan Bank Jatim dalam hal sharing knowledge, sharing SDM, sharing pengalaman, sharing best practice dan lain-lain agar kami menjadi lebih baik lagi,” terang Andriko.


Bank Jatim sendiri terus memperkuat Kelompok Usaha Bank (KUB), dimana Bank NTT resmi menjadi bank keempat yang berproses KUB dengan Bank Jatim. Selain itu juga Bank Jatim akan mengisi satu Direksi dan satu Komisaris di Bank NTT agar saling menguatkan, jelas Pj. Gubernur Andriko.

Tujuan dari mengisi SDM di Bank NTT untuk saling mengontrol. Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemprov Jawa Timur dan Bank Jatim karena telah diberi kesempatan untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam bentuk KUB.

Pj. Gubernur Andriko juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras, meskipun menghadapi berbagai dinamika namun dengan soliditas dan dukungan penuh, sehingga proses KUB bersama Bank Jatim sukses terlaksana dalam SHA tersebut.

“Tentu saya mengucapkan terima kasih pada semua pihak atas dukungan, baik itu DPRD provinsi NTT, Komisaris dan Direksi yang sudah bekerja keras membangun kolaborasi dan soliditas sehingga modal inti 3 Triliun yang batasnya pada 31 Desember mendatang yang disyaratkan oleh OJK itu dapat kita penuhi dan selesaikan dengan baik. Karena melalui SHA dengan Bank Jatim. Sehingga, ini merupakan keberhasilan kita bersama menyelesaikan persoalan ini, karena Bank NTT tidak “turun kelas” menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), namun tetap mempertahankan statusnya sebagai Bank umum,” jelas Andriko.

Lanjut Andriko,  juga menerangkan bahwa kolaborasi KUB tersebut, tidak semata-mata hanya untuk memenuhi modal inti saja, namun juga bertujuan untuk memperkuat dan mendukung dalam peningkatan kualitas SDM sehingga dapat memberikan manfaat dan kontribusi yang besar bagi pembangunan suatu daerah.

“Kami yakin dengan sinergi dan kolaborasi tersebut, Bank NTT dapat tumbuh lebih profesional sehingga kita mampu menghadapi segala tantangan pembangunan ekonomi daerah dan nasional serta memberikan kontribusi yang besar bagi pembangunan daerah dan manfaatnya bagi pembangunan nasional juga akan sangat besar,”  beber Pj. Gubernur NTT.

Hadir bersama Pj. Gubernur NTT pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas PMD Provinsi NTT Viktor Manek, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Doris Rihi, dan Pricila Parera. (*)





 


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot