Berita-Cendana.Com- Kupang,- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Plt. Kepala Badan Pendapatan Aset Daerah Provinsi NTT, Dominggus Dore Payong menyampaikan saat Jumpa pers di Kantor Gubernur NTT bahwa penyesuaian Tarif PPN berlaku sejak 5 Januari 2025.
Demikian disampaikan oleh Plt. Kepala BPAD Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kantor Gubernur NTT pada Selasa, 10/12/2024.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Aset Daerah menjelaskan penerapan opsen dan BBN-KB merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak Provinsi untuk Jenis Pajak PKB dan BBNKB.
Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah Opsen memberikan kepastian penerimaan Kab/Kota atas bagiannya dari penerimaan PKB dan BBNKB. Pendapatan atau penerimaan opsen yang relatif lebih besar dibandingkan mekanisme bagi hasil, sebagai upaya penguatan peran kabupaten/kota.
Pengaturan opsen PKB dan opsen BBNKB serta penghapusan BBNKB II: Pemerintah kab/kota membantu penagihan tunggakan PKB. Penghapusan BBNKB II akan meringankan beban Wajib Pajak melakukan pendaftaran kendaraan bermotor.
Lanjutnya, Tarif PPN: 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku paling lambat pada tanggal 5 Januari 2025 Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahan tarif diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR. Pasal 7 UU PPN dan PP Nomor 55 Tahun 2022 UMKM UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Perubahan Lapisan Penghasilan Kena Pajak Pasal 17 UU PPh s.d. 60 juta Dukungan pemerintah terhadap UMKM lewat tarıf 0,5% Meningkatkan daya beli masyarakat lewat perubahan lapisan penghasilan kena pajak PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21
Ditempat yang sama Jupiter Heidelberg Siburian dari Kantor Pajak Pratama Kupang menjelaskan penyesuaian pajak telah dirancang secara baik agar tidak memberikan dampak negatif kepada masyarakat menengah ke bawah.
Lanjutnya bahwa tidak semua barang/jasa dikenakan PPN, ada juga yang dibebaskan PPN seperti Air bersih, gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih, Beras, Jagung, Sagu, Kedelai, Garam, Daging segar, Telur, Buah-buahan, Sayur-sayuran dan lain-lain.
Tidak semua barang/jasa dikenakan PPN, ada juga yang dibebaskan PPN yakni Rumah subsidi, Buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, Bibit/benih pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan, Pakan ternak, Senjata, amunisi, peralatan militer, dll Jasa pelayanan kesehatan, Jasa pelayanan sosial, Jasa keuangan, Jasa asuransi, Jasa pendidikan, Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan dan Jasa angkutan umum.
“Dalam Bab IV Pasal 7 UU HPP terdapat penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% (sebelas persen) mulai berlaku 1 April 2022 dan menjadi 12% (dua belas persen) mulai berlaku paling lambat 5 Januari 2025,” jelas Jupiter Heidelberg Siburian.
Rencana penyesuaian tarif PPN sebesar 1% (dari 11% menjadi 12%) ini sungguh pilihan yang tak gampang untuk masa depan rakyat yang lebih baik. Satu sisi kenaikan pajak bisa memicu kenaikan harga dan inflasi, sedangkan di sisi lain kondisi defisit anggaran belanja pemerintah (APBD) akibat kurangnya pendapatan pajak juga bisa mengerek inflasi. Oleh karena itu pajak harus hadir menjalankan fungsinya menjaga dan mengatur ekonomi daerah agar inflasi tetap stabil, ucapnya.
Pajak tersebut akan kembali kepada masyarakat. Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahan itu diatur sesuai dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR sesuai pasal 7 UU PPN, jelasnya.
Lanjutnya, tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN, jadi ada barang dan jasa dibebaskan PPN seperti, air bersih, gula konsumsi dalam bentuk gula kristal yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna, beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging segar, telur buah-buahan serta sayur-sayuran dan lain-lain, jelasnya.
Tamba Jupiter Heidelberg Siburian Perwakilan dari Kantor Pajak Cabang Kupang mengatakan bahwa menjelang pelaksanaan penyesuaian tarif PPN saat ini, publik banyak mengkritik dengan alasan kebijakan ini akan memicu kenaikan harga barang-barang, menambah beban masyarakat dan memicu inflasi. Hal ini mengingatkan kita untuk kembali melihat objek, subjek dan tujuan yang dikenakan PPN serta faktor penyebab kenaikan harga barang. Jadi masyarakat jangan ragu karena di bawa 500 juta pertama tidak dikenakan pajak, jelas Perwakilan pajak Kupang.
Objek PPN memang barang dan jasa. Namun barang dan jasa kebutuhan pokok (primer) yang amat diperlukan masyarakat tidak dikenakan PPN sehingga tidak terkena dampak perubahan tarif PPN. Sedangkan pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak merupakan subjek PPN. Sementara pengusaha kecil tidak termasuk pengusaha kena pajak (PKP) namun bisa memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Selain itu terdapat banyak barang dan jasa yang diberikan fasilitas PPN, beber Jupiter Heidelberg Siburian.
Tambahan pungutan pajak akan menambah harga. Namun penyebab kenaikan harga barang di pasar tidak hanya semata-mata dari kenaikan pajak. Justru sebagian besar dipengaruhi oleh dinamika penawaran dan permintaan barang di pasaran, hari raya keagamaan, perubahan selera masyarakat, dan sebagainya.
Hadir juga Aven Reme, Plt. Kepala BPAD Provinsi NTT Dominikus Dore Payong, Perwakilan Kantor Pajak Pratama Kupang Jupiter Heidelberg Siburian. (*).
Posting Komentar