Gagal Posting DD 2024 Desa Oenino, Diduga Kurang Kontrol Dinas PMD Kabupaten TTS

Ket. Foto: Kades Oenino Kiri, Ketua Forkades TTS Kanan.

Berita-Cendana.com-Soe,- Gagal posting Dana Desa (DD) tahun 2024 Desa Oenino Kecamatan Oenino diduga kuat kurang kontrolnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten TTS atas masalah yang dialami Kepala Desa Oenino. Kades Oenino telah laporkan masalah di desanya  di Dinas PMD namun Dinas tidak merespon hal itu hingga gagal posting, gagal salur dan berujung pencopotan Kades dari jabatannya.


Demikian disampaikan oleh Kepala Desa Oenino Yedid Th. Nenobais di bilangan Kota Soe pada Senin, 16/12/2024. 

“Sangat disesalkan karena hal-hal ini saya sudah sampaikan melalui surat resmi kepada Pj. Bupati TTS dan Dinas PMD Kabupaten TTS bahkan melakukan konsultasi langsung kepada dinas PMD maupun pihak kecamatan, namun tidak ada respon balik. Tidak ada tindakan mediasi antara saya selaku Kepala Desa dengan BPD, terkait kendala yang saya alami di desa. Hal ini mengakibatkan terlambat posting dan mengakibatkan gagal salur dana desa 2024,”. 

Masalah yang dialami oleh Kades Oenino, Ketua BPD dan anggotanya tidak menandatangani laporan DD sehingga terjadinya gagal posting dan gagal salur. Menurutnya masalah ada pada Desa Oenino itu benar adanya namun masalah di Desa itu perlu ada Kontrol dari Kecamatan, Dinas PMD dan Penjabat Bupati TTS, beber Kades Yedid Th. Nenobais.

Lanjutnya, dari gagal posting dan gagal salur sampai berujung pencopotan dari Jabatan Kades. Pj. Bupati TTS copot Kades  tidak sesuai regulasi serta masalah yang ada di desa tidak seharusnya disamakan karena masing-masing desa dengan masalah yang berbeda, jelas Kades Oenino.

“Kendala yang dialami Desa Oenino hingga gagal posting Dana Desa (DD) 2024 bahkan gagal salur ada pada pengelolaan administrasi. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan tidak ditandatangani oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bahkan musyawarah yang ada di desa ditunda hingga 7 kali,” ucap Kades Yedid Th Nenobais.

Yedid juga mengaku bahwa dirinya selaku Kepala Desa bersama Bendahara dan Kaur perencanaan dan keuangan sudah di BAP namun terkait dengan BAP berarti teknis pengelolaan keuangan desa bukan kepada kepala desa sendiri tetapi melibatkan beberapa unsur dalam hal ini perangkat Desa, BPD, Pendamping Lokal Desa, maupun pihak kecamatan dan pihak kabupaten. Kalau memang kesalahan itu ada di desa sendiri mengapa di BAP itu oleh tim terpadu yang dibentuk Pj. Bupati, tanya Kades Oenino.

”Sangat disayangkan juga ketika batas posting itu sudah berlalu mengapa kami tidak diberikan sanksi administrasi pada saat itu.  Tetapi harus beri sanksi administrasi setelah Pilkada diduga ada yang mabuk politik sehingga berujung seperti ini. Soal teguran betul ada teguran namun sebelum teguran itu saya sudah sampaikan keluhan saya sudah menceritakan keadaan di desa saya,”.

Selain itu, Ketua Forum Komunikasi Antar Desa (FORKADES) TTS, Edu Tualaka kepada wartawan di bilangan Kota Soe pada Senin 16 Desember 2024 bahwa Tim Asistensi Kabupaten perlu dievaluasi, mengapa demikian karena tim Asistensi itu wajib turun ke Kecamatan bukannya duduk manis di Kota Kabupaten, tegasnya.

Pencopotan 13 Kades itu terburu-buru tanpa melihat aturan. Kalau tanpa melihat aturan mala pemberhentian itu bisa menyesatkan, “karena Pjs itu bukan Sekretaris Desa sehingga sudah mengetahui persoalan Desa, Pjs itu dari Kecamatan yang turun sampai di Desa perlu penyesuaian maka butuh waktu yang lama sehingga saya katakan bahwa Pjs bukan solusi tapi membawa penyesatan di Desa,” ucap Edu Tualaka.

Regulasi selalu berubah terus menerus sehingga kalau ada desa yang terlambat itu pasti terlambat karena selalu ada perubahan setiap kali posting. “Regulasi Tumpang Tindih,” katanya. 

Ketua Forkades menduga ada permainan dari pihak Kecamatan untuk menahan untuk tidak memposting  sehingga gagal posting dan dampaknya pada gagal salur, karena pihak Kecamatan itu memiliki peran penting dalam pengawasan, pembinaan tertib administrasi pemerintahan desa.

Pihak Kecamatan gagal memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa. Mengapa itu terjadi karena pihak Kecamatan diduga kuat sudah memiliki perencanaan untuk bisa menjadi Pjs di Desa itu sehingga menggagalkan, oleh karena itu Tim Asistensi harus turun ke Kecamatan untuk melihat lebih dekat aktivitas Kecamatan dalam mengawal Desa, tegas Ketua Forkades.

Forkades menduga Pihak Kecamatan yang memiliki target di sejumlah Desa untuk bisa menjadi Pjs untuk mengelola DD Miliaran Rupiah sehingga dengan caranya menggagalkan 13 Desa itu, ucap Edu.

Selain itu juga para Kades yang dicopot itu diminta menyelesaikan tugas sedangkan ada pejabat yang ada di desa itu. Tentunya tidak bisa menyelesaikan karena ada dualisme kepemimpinan maka itu dikatakan Pjs bukan solusi tapi pembawa malapetaka di desa, karena Pjs juga ada desa yang gagal salur, kesal Edu.

“Pemberhentian Kepala Desa bukannya membawa solusi tetapi membawa penyesatan. Sehingga yang rugi adalah Desa dan masyarakat,”. Pemerintah Kabupaten itu perlu melihat kebijakan yang sesuai regulasi yang ada, jangan asal memberhentikan 13 Kepala Desa itu.  

Syarat pemberhentian Kades itu, pertama meninggal dunia. Kedua, mengundurkan diri. Ketiga, dalam proses hukum tetap. Bukan memberhentikan non prosedural, kalau terkait kasus korupsi pihak Kecamatan melaporkan ke Inspektorat untuk melakukan audit, jika terbukti, kemudian melaporkan ke Pengadilan dan ada putusan inkrah baru lah melakukan pemecatan, tegas Edu Tualaka.

Perlu diketahui juga bahwa Forkades  itu bukan organisasi tandingan daerah tapi Forkades itu sebagai organisasi saluran informasi untuk Pemerintah Daerah dalam hal ini pembangunan daerah TTS.

Tim media telah berusaha mengkonfirmasi Kepala Dinas PMD TTS Drs. Christian M. Tlonaen pada Kamis 19 Desember 2024 namun tidak merespon padahal chatting WhatsApp wartawan telah dibaca oleh Kadis PMD, hingga berita ini ditayangkan belum ada respon sama sekali.  Selain itu juga wartawan berusaha konfirmasi Pj. Bupati TTS  pada hari yang sama namun tak merespon padahal telah membaca pesan wartawan.(*).




0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot