Aliansi Mahasiswa Timor Raya Tolak Taman Nasional Mutis Timau & Hutan Produksi Laob

Berita-Cendana.Com- TTS,- Aliansi Mahasiswa Timor Raya gelar aksi demonstrasi tolak Taman Nasional Mutis Timau dan Hutan Produksi Laob Tunbes di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Demikian pantauan media ini saat berlangsungnya Aksi Demo Aliansi  Mahasiswa Timor Raya di kantor DPRD TTS pada Selasa,  10/12/2024).


Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator Umum, Meki Maubanu dan Koordinator lapangan Ama Makin. Aliansi tersebut terdiri dari beberapa OKP yakni Front Mahasiswa Nasional (FMN), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Komunitas Mahasiswa Kupang (KOMIKA) Serikat Muda Mudi Timor (SEMMUT) dan masyarakat adat Amanuban dengan jumlah yang hadir  sekitar 70 orang.

Aliansi Melakukan Demonstrasi dengan Beberapa Poin Tuntutan Yakni: 

1. Mendesak Pemerintah Pusat Menteri LHK Segera Cabut Surat Keputusan No 946 tentang Peralihan status cagar alam mutis di Kab TTS, TTU dan Kab. Kupang, menjadi taman nasional.

2. Mendesak pemerintah pusat segera cabut surat Keputusan KLH Nomor 357 tahun 2016 tentang Penetapan Hutan Laob Tunbes menjadi hutan produksi tetap di  TTS.

3. Mendesak Pemerintah Daerah untuk menuntun Brin agar segerah memberikan hasil riset kepada masyarakat adat. Kembalikan hak pengelolaan Gunung Mutis kepada masyarakat adat. 

4. Mendesak Pemerintah Daerah untuk Menuntun Brin Agar segerah Memberikan Hasil Riset Kepada Masyarakat Adat.

5. Kembalikan hak pengelolaan gunung mutis kepada masyarakat adat.

Aksi yang dilakukan dalam momentum hari HAM sedunia adalah untuk memperjuangkan hak masyarakat adat di tiga Kabupaten yakni Kabupaten TTS, TTU dan Kabupaten Kupang. Deklarasi ini menjadi tonggak sejarah penting dalam perjuangan menegakkan HAM di seluruh bangsa. Setiap negara wajib mengatur, mengakui, menghormati, melindungi HAM warganya dan bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang terjadi di wilayahnya dan setiap manusia dilarang merampas tanah rakyat dan memonopoli tanah, namun dalam perkembangannya, HAM masih belum ditegakkan di seluruh negeri baik itu secara internasional maupun nasional.


“Potensi kekayaan alam di Pulau Timor telah disenter kelas penguasa yang rakus dan serakah, hal ini telah dilakukan sejak lama. Berdasarkan hasil investigasi kami Aliansi Timor Raya menemukan kekayaan Alam yang melimpah di Mutis Timau dan Laob Tunbes, Batu Mangan, emas, marmer, uranium, minyak tanah, solar, dan kekayaan alam lainnya. Artinya bahwa pulau Timor dalam keadaan tidak baik-baik saja karena bila tanah diambil alih penguasa maka masyarakat akan tidak lagi bertani, beternak, tidak lagi bisa melakukan ritual adat dan hal-hal lainnya terkait masyarakat yang akan berdampak jauh pada generasi yang akan datang.

Potensi-potensi kekayaan alam di atas menarik kelas penguasa mengeluarkan peraturan menteri nomor 946 tahun 2024 dan surat keputusan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) tahun 2016 no 357, karena pada dasarnya kelas penguasa memiliki watak serakah dan rakus akan kekayaan artinya bahwa dengan peraturan ini kelas penguasa merampas/mencuri/merampok tansah rakyat dengan legal.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu mendesak Pemerintah Pusat Menteri LHK Segera Cabut Surat Keputusan No 946 tentang Peralihan status cagar alam mutis di kab TTS, TTU dan Kab. Kupang, menjadi taman nasional,”.(*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot