Berita-Cendana.Com- Kupang,- Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Tingkat Inflasi Kota Kupang pada Periode Oktober 2024 mengalami peningkatan lebih besar dari Kabupaten lain di Nusa Tenggara Timur.
“Di NTT ada lima tempat yakni Kota Kupang, Waingapu, Maumere, Ngada dan Timor Tengah Selatan. Untuk jenis Inflasi year on year (y on y) perubahan harga secara umum Kota Kupang lebih tinggi yang disebabkan oleh beberapa komoditi kelompok pengeluaran makanan seperti sawi, kangkung, daging ayam ras, tomat, Buah Pepaya termasuk air kemasan sedangkan pada kelompok pengeluaran pemeliharaan rutin rumah tangga ada kenaikan pada sabun deterjen kemudian untuk transportasi ada kenaikan, tarif angkutan udara (pesawat terbang) dan kenaikan tarif online pada kendaraan roda empat (mobil grab ) dan kelompok pengeluaran perawatan pribadi (emas perhiasan) juga mengalami kenaikan.
“ Bulan Oktober 2024 mengalami perubahan harga bahkan dua minggu lalu emas 24 gram nilainya 1.600.000, sekarang berkisar 1.300.000, -1,400.000”
Demikian keterangan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kupang Patrisius Tupen saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin 18/11/2024.
Patrisius Tupen menguraikan bahwa kenaikan inflasi pada Oktober 2024 di Kota Kupang secara statistik dianggap masih dalam keadaaan normal karena target dari pemerintah 2, 5 %. Hal ini menunjukkan jika inflasi mengalami peningkatan 3, 5 % maka harus diwaspadai karena sudah melebihi target nasional. Dilain sisi, inflasi tidak boleh di bawah 1, 5 % dimana para pedagang berpeluang tidak mendapat insentif dalam berbisnis sebaliknya jika inflasi dalam keadaaan normal memperkuat interaksi ekonomi antara pedagang dan pembeli.
” Konteks ini daya beli masyarakat harus dijaga dengan baik sehingga perputaran ekonomi berkembang secara bertahap dan sesuai tujuan bersama,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa inflasi terdiri dari tiga kelompok yakni inflasi harga barang bergejolak yang umumnya terjadi bahan makanan seperti padi palawija, hortikultura (buah buahan dan sayur), untuk Kota Kupang inflasi umumnya pada kelompok tersebut. Adapun dua kelompok inflasi lainnya yakni inflasi inti. Inflasi yang terjadi diluar barang-barang yang bergejolak dan diluar harga barang yang diatur oleh pemerintah, jadi inflasi yang ketiga lasim disebut administratif price.
“Kalau harga tiket pesawat, Bahan Bakar Minyak ( BBM) dan harga tarif dasar listrik pemerintah daerah (Pemda) tidak bisa menetapkan harga namun hanya mengeluarkan kebijakan untuk berkoordinasi dengan jenjang yang lebih tinggi karena memiliki legalitas untuk mengatur administrative price adalah pemerintah pusat,” ungkapnya.
Sementara inflasi inti fokus pada di luar harga barang bergejolak.”Kondisi ini biasanya terjadi terhadap pakaian, perumahan, kesehatan, transportasi, rekreasi, pendidikan dan perawatan perlengkapan pribadi ( emas).
Menurutnya, inflasi kalau terus terjadi pada kelompok ini biasanya mempengaruhi daya beli masyarakat tetapi untuk inflasi harga barang bergejolak berkaitan dengan ketersediaan barang di pasar. “Di musim panen mengikuti harga pasar dan musim paceklik harga barang di pasar mengalami perubahan harga dan hal ini sudah lama terjadi oleh karena itu solusi yang ditawarkan untuk pemerintah adalah memastikan ketersediaan barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, telur, gula pasir, minyak tanah, dan sayur-sayuran di pasar,” ungkapnya.
Selain itu Kepala BPS Kota Kupang menegaskan ketersediaan barang harus dijamin memadai karena inflasi umumnya terjadi karena tarik ulur antara permintaan dan penawaran. Selain itu, Kota merupakan daerah perkotaan perlu membangun kerja sama dengan Kabupaten Belu, Malaka, TTU, TTS dan Rote Ndao sehingga memudahkan untuk penyediaan hortikultura dan barang lainnya guna menjawab kebutuhan pasar.
“Tugas pemerintah adalah memfasilitasi untuk memperkuat komunikasi antara distributor dan pedagang misalnya memudahkan urusan transportasi termasuk melakukan intervensi pasar guna mengurangi tekanan permintaan.,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, atas nama BPS Kota Kupang memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah melakukan operasi pasar yang luar biasa di beberapa titik “saya biasa menyebut dengan pemantauan harga” yang dilakukan secara rutin setiap triwulan minimal 1 kali dengan tujuan memastikan barang-barang kebutuhan pokok memadai dan jika terjadi kenaikan harga pemerintah Kota Kupang harus melakukan identifikasi berbasis data secara detail untuk mengetahui penyebabnya dan harus menyiapkan langkah-langkah yang tepat untuk melakukan intervensi bersama tim pengendali inflasi daerah. (*).
Posting Komentar