Pj. Gubernur, Tujuan RUPS Bank NTT untuk Pastikan Capaian MIM. Frans Ghana, RUPS Sesuai Pasal 78 & 79

Berita-Cendana.Com- Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bertujuan untuk memastikan komitmen Bank NTT terhadap pencapaian target modal inti minimum (MIM) sebesar Rp 3 triliun sebelum tenggat waktu per  31 Desember 2024.


Demikian disampaikan oleh Pj. Gubernur NTT Andriko Noto Susanto di ruang rapat kantor Gubernur pada Rabu, (13/11/2024) pagi.


Menurut Pj. Gubernur NTT bahwa Bank NTT mencatatkan pertumbuhan sebesar 53 persen, namun masih membutuhkan dukungan dari pemegang saham dan manajemen untuk mencapai target modal inti. Keputusan tertinggi untuk Direktur Utama Bank NTT adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tidak bisa dengan cara lain, jelasnya. 


Lanjut Andriko Noto Susanto, Bank NTT terus berupaya untuk mencapai target modal inti dan meningkatkan profit di bawah pengawasan OJK. Proses pemilihan Direktur Utama definitif sedang berjalan dan akan didasarkan pada kriteria yang ketat. RUPS ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan Bank NTT ke depannya, tegasnya.


Andriko Noto Susanto menegaskan juga, RUPS Bank NTT yang akan segera digelar tidak memiliki kaitan dengan politik, melainkan didorong oleh kebutuhan mendesak untuk mengisi kekosongan jabatan dan memastikan kinerja optimal Bank, RUPS itu adalah upaya penyelamatan Bank NTT, beber Pj. Gubernur NTT itu.



Selain itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank NTT, Johanis Landu Praing, menjelaskan bahwa Bank NTT telah melakukan berbagai langkah untuk memenuhi modal inti, termasuk mengadakan KUB dengan Bank Jatim. Bank NTT sebelumnya juga melakukan komunikasi dengan Bank DKI, namun rencana tersebut tidak dilanjutkan karena Bank DKI minta saham 51 persen serta posisi Komisaris dan Direktur Utama, yang tidak sesuai dengan kepentingan Pemerintah Provinsi NTT, ucapnya.


Terpisah, tepatnya di lobby Kantor Gubernur NTT, Komisaris Independen Bank NTT, Frans Ghana kepada wartawan bahwa proses pemilihan Direktur Utama definitif tengah berlangsung. Rekomendasi yang diberikan akan didasarkan pada rekam jejak keuangan kandidat dan hasil fit and proper test. Sejauh ini prosedur dipenuhi dan dijalankan sesuai mekanisme Bank, tegas Frans Gana yang juga Mantan Dekan Fisip Undana itu.


Menurut Frans Ghana bahwa RUPS dan Pemilihan Dirut Bank NTT sesuai pasal 78 dan 79 tentang perseroan terbatas. Pasal 78 ayat 2. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir, tegasnya.


Sedangkan penjelasan Pasal 79 sebagai berikut: Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2), dan RUPS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului pemanggilan RUPS. (2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan: a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau b. Dewan Komisaris.


Selain itu juga Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima. Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 5.(*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot