Berita-Cendana.Com- Jakarta, - Pengamat ketenagakerjaan, Aznil Tan, menyoroti situasi ketidakpastian pekerjaan yang dihadapi sekitar 50 ribu buruh di PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Ia mendorong pemerintah agar tidak hanya berfokus pada pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga merancang solusi berkelanjutan bagi kesejahteraan para buruh.
"Ketika kita membicarakan soal menghindari PHK, pertanyaan pentingnya adalah langkah konkret apa yang akan diambil selanjutnya untuk para pekerja ini? Apakah pemerintah akan merelokasi mereka ke perusahaan lain atau mungkin melakukan akuisisi dari sektor swasta ke BUMN?" kata Aznil dalam pernyataannya, Kamis (31/10/2024).
Menurutnya, penanganan ketenagakerjaan dalam industri strategis seperti Sritex memerlukan pendekatan yang komprehensif, bukan sekedar bantuan dana atau penundaan PHK.
Aznil mengapresiasi upaya Presiden Prabowo memerintahkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang memantau situasi ini agar pekerja Sritex terhindar dari PHK. Namun, ia menegaskan bahwa tanpa rencana keberlanjutan yang matang, dampak sosial tetap akan tinggi.
"Jika PHK tak terhindarkan, pemerintah perlu memastikan bahwa perlindungan sosial dan hak-hak buruh dapat terlaksana dengan lancar tanpa birokrasi yang rumit," ujar Aznil.
Lebih jauh, Aznil menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, perusahaan, dan pihak kreditur untuk merumuskan solusi inovatif agar Sritex tetap bisa beroperasi.
"Saya prihatin dengan nasib pekerja yang kini di ujung tanduk. Sritex adalah bisnis strategis dan merupakan investasi padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja, sehingga perlu ada diskusi bersama untuk mencari solusi inovatif," jelasnya.
Di sisi lain, Aznil menilai pemerintah juga harus melindungi stabilitas industri dalam negeri dari ancaman barang impor. Ia mengkritik Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang dianggap terlalu memudahkan masuknya sebelas kelompok komoditas impor seperti tekstil, tas, kosmetik, dan elektronik. Menurut Aznil, kebijakan ini perlu direvisi untuk melindungi produk lokal.
"Impor yang berlebihan akibat kebijakan Permendag ini mengancam industri manufaktur dan lapangan kerja di dalam negeri. Sritex adalah contoh nyata korbannya," pungkas Aznil.(*).
Posting Komentar