Berita-Cendana.Com- Kupang,- Pemerintah Kota Kupang, melalui Inspektorat Daerah Kota Kupang, menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Pengendalian Gratifikasi, dan Survei Penilaian Integritas bagi kepala sekolah SMP dan SD negeri maupun swasta di lingkungan Pemkot Kupang. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (01/11/2024). Bertempat di Aula Jasmine Hotel Naka, Jl. Frans Seda, Kelurahan Fatululi, dan dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH., M.Si.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Inspektur Inspektorat Provinsi NTT, Stefanus F. Halla, ST., MM., Inspektur Inspektorat Daerah Kota Kupang, Frengky Amalo, S.Sos., M.M., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kupang, Noce Nus Loa, SH., M.Si., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami, M.Si., serta para kepala sekolah dan sejumlah pejabat pemkot lainnya.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Kupang dalam menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminimalisir praktek korupsi, seperti gratifikasi, suap, dan pemerasan di lingkungan sekolah, khususnya terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mutasi siswa, serta proses pengadaan barang dan jasa.
Dalam sambutannya, Yanuar Dally menyampaikan bahwa Kota Kupang terpilih sebagai pilot project percontohan anti-korupsi bersama Kabupaten Belu dan Kabupaten Manggarai Barat. "Sebagai ibu kota provinsi, Kota Kupang menjadi barometer dalam berbagai aspek, sehingga perlu komitmen dari semua pihak untuk mewujudkan hal ini," ujar Yanuar.
Menurutnya, terpilihnya Kupang sebagai pilot project anti-korupsi oleh KPK mengharuskan seluruh instansi terkait di Pemkot Kupang untuk bersiap secara sistematis, dengan menerima berbagai masukan, termasuk keluhan publik di media sosial dan laporan dari Inspektorat dan BPK. "Masukan dari berbagai pihak sangat penting dalam mempersiapkan Kupang menjadi kota anti-korupsi," tambahnya.
Yanuar juga mengungkapkan bahwa nilai Lakip Pemkot Kupang saat ini berada pada peringkat B, sementara Monitoring Center For Preventing (MCP) berada di angka 66, yang masih harus ditingkatkan menjadi minimal 75 sesuai standar KPK. Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan dapat memperkuat komitmen untuk mencegah korupsi di berbagai lini. Sejauh ini, Pemkot Kupang telah melakukan sejumlah langkah pencegahan, termasuk penerapan transaksi non-tunai untuk meminimalisir kebocoran anggaran.
Sekretaris Inspektorat Kota Kupang, Henry Sede, S.STP., MM., dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh 125 peserta, terdiri atas 85 kepala sekolah dan 40 aparat pengawas intern pemerintah dari Pemkot Kupang. Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan akuntabilitas serta mengedukasi peserta tentang dampak negatif dari gratifikasi.
"Materi sosialisasi meliputi pengendalian gratifikasi, penilaian integritas, dan perilaku anti-korupsi, yang disampaikan oleh narasumber dari pejabat struktural dan fungsional Inspektorat Daerah Provinsi NTT," ujar Henry.(*).
Posting Komentar