Berita-Cendana.Com- Kefa,- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten TTU tahun 2024 diduga syarat kepentingan yang dimana pengumuman oleh BKDPSDM TTU tersebut sehari mendahului informasi dari masing-masing akun calon PPPK yang disampaikan oleh BKN.
informasi dari BKN tersebut mengumumkan hasil verifikasi administrasi itu Tanggal 02 November 2024 Pukul 08.05 WIB sedangkan pengumuman oleh BKDPSDM TTU pada Tanggal 1 November 2024 terkait hal tersebut
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) TTU, ALexander Tabesi, S.STp. M.Si yang dikonfirmasi media ini lewat telepon selulernya, Sabtu, 02 November 2024 mengatakan.
“Jadwal pengumuman dari BKN itu sudah bisa dilakukan pada Tanggal 30 Oktober sampai Tanggal 1 November 2024 jadi setiap Pemda itu bisa mengumumkan tanggal 30 atau tanggal 31 Oktober 2024 bisa juga tanggal 1 November 2024. Paling lama tanggal 1 November 2024 itu sudah harus diumumkan karena sesuai jadwal itu ada masa sanggah tanggal 2 sampai tanggal 4 November 2024 jadi tidak boleh kita umumkan tanggal 2 November 2024. karena itu sudah masuk masa sanggah,” bebernya.
Masa sanggah adalah periode waktu yang diberikan kepada peserta seleksi untuk mengajukan keberatan terhadap hasil pengumuman seleksi. Masa sanggah biasanya dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi. Dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masa sanggah dapat digunakan untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi dan lain-lain.
Laknjutnya, menjadi polemik bahwa pengumuman administrasi PPPK oleh BKDPSDM TTU tersebut sehari mendahului informasi dari masing-masing akun calon PPPK yang disampaikan oleh BKN. Informasi dari BKN tersebut pengumuman hasil verifikasi administrasi itu Tanggal 02 November 2024 Pukul 08.05 WIB sedangkan pengumuman oleh BKDPSDM TTU pada Tanggal 1 November 2024 maka perlu disampaikan bahwa pengumuman itu ada 2 yakni 1 pengumuman umum oleh Pemda yang kedua adalah pengumuman yang dilakukan di akun masing-masing dan akun masing-masing dari Pemda itu pengumuman pertama itu tidak berbeda karena sumbernya dari BKN dan BKDPSDM.
Jadi untuk persyaratan PPPK itu mengacu pada Keputusan Menteri PANRB nomor 347 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK Tahun 2024, dalam mekanisme itu PPPK yang tes seleksi masih ada 2 gelombang.
Gelombang pertama adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database (BKN) atau disebut Tenaga Honorer Kategori (THK) II atau eks THK II yang masih mengabdi. sampai dengan saat ini, yang kedua non ASN yang terdaftar dalam database juga yang mengabdi sampai saat ini, jadi mereka tetap harus tenaga kontrak yang ada dalam database BKN dan masih mengabdi sampai saat ini di instansi pemerintah. (*).
Posting Komentar