CIPAYUNG Desak Pemerintah Cabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Terkait Perubahan Cagar Alam Mutis Jadi Taman Nasional

Berita-Cendana.Com - Soe,- Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi yang tergabung dalam kelompok Cipayung mendatangi kantor DPRD TTS untuk melakukan audiensi dengan membawa beberapa tuntutan terkait persoalan perubahan fungsi Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional serta mendesak Pemerintah Kabupaten TTS dan DPRD untuk segera mencabut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 946 tahun 2024.


Demikian pantauan tim media ini saat berlangsungnya pertemuan tersebut di ruang kerja Ketua DPRD TTS, Mordekhai Liu sekaligus melakukan audiensi. Pada Selasa, (19/11/24).


Ketua DPRD TTS, menerima langsung kunjungan Cipayung dan memberikan apresiasi untuk kepedulian dari mahasiswa terhadap persoalan-persoalan di daerah TTS, serta mengucapkan terima kasih kepada Cipayung yang peduli terhadap aspirasi masyarakat. 


Disaat yang bersamaan Cipayung juga mengucapkan terima kasih atas sambutan baik dari Ketua DPRD TTS serta mengijinkan untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang berada di wilayah Cagar Alam Mutis Timau, TTS. 


Dalam kesempatan tersebut koordinator Cipayung TTS, Cici Talan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas dengan baik dan ini adalah awal yang dimulai dengan audiensi namun di kemudian tidak diindahkan maka Cipayung akan kembali lagi dengan cara yang berbeda. 



Lanjut Koordinator dengan membacakan beberapa tuntutan dari Cipayung yang disampaikan kepada Ketua DPRD TTS diantaranya :


1. Bahwa Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 946 dalam Menetapkan Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau dinilai Kurang Tepat dikhawatirkan akan merugikan atau mengancam potensi dan kekayaan alam yang ada di Cagar Alam Mutis Timau,


2. Bahwa hal dimaksud dilakukan sepihak sehingga tidak mengakomodir pendapat banyak elemen masyarakat, dan kajian akademik mengenai penetapan Taman Nasional tidak diinformasikan kepada seluruh elemen masyarakat,



3. Bahwa masyarakat adat setempat menjadikan Cagar Alam Mutis Timau sebagai tempat ritual dan situs-situs Sakral, juga pemanfaatan Tradisional lainnya yang berjalan secara turun-temurun dan sangat diyakini masyarakat setempat, KLHK mesti menghargai tradisi masyarakat adat setempat sesuai Undang-undang 1945 Pasal 18B ayat 2,


4. Semua kekayaan Mutis Timau seperti diuraikan di atas diduga kuat oleh Cipayung, bahwa alih-alih kesejahteraan masyarakat dan modus konservasi untuk melakukan Eksploitasi Flora dan Fauna, sumber daya alam secara massal oleh pihak ketiga,


5. Bahwa akibat dari tindakan tidak melibatkan berbagai elemen masyarakat dan masyarakat adat dalam penetapan Surat Keputusan Taman Nasional mengakibatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat,



6. Bahwa demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban Pilkada serta mempertahankan eksistensi ekosistem alam dan peradaban budaya Timur, maka Cipayung Kabupaten Timor Tengah Selatan meminta DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat (Kementerian) untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 946 tahun 2024 tentang Taman Nasional Mutis Timau,


7. Tuntutan diatas merupakan harapan Cipayung Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk segera diindahkan. 


Diketahui, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 946 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 78.789 hektar (tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan hektar



Sesudah Cipayung membacakan tuntutan, Ketua DPRD TTS, Mordekhai Liu mengatakan bahwa secara lembaga DPRD TTS menerima aspirasi dan akan melakukan kajian-kajian lebih lanjut sebelum mengambil sikap terhadap persoalan perubahan fungsi Cagar Alam Mutis.


"Aspirasi dari cipayung kita terima, tapi kita masih harus melakukan kajian-kajian termasuk uji petik lapangan baru setelah itu mengambil sikap secara lembaga karena minggu kemarin kita juga sudah terima penjelasan langsung dari BKSDA dan apa yang mereka sampaikan bertolak belakang dengan yang disampaikan cipayung hari ini," katanya.


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot