Berita-Cendana.Com- Kupang,- Penggugat perkara Nomor 241 Dr. Semuel Haning, SH., MH mengatakan bahwa sidang ditunda atas dasar para tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut. Para tergugat terdiri dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) selaku tergugat satu, Notaris selaku tergugat dua dan Manajer Koperasi Praja Mukti sebagai tergugat tiga.
Demikian disampaikan oleh Mantan Komisaris Utama PT. Flobamor Dr. Semuel Haning, SH., MH,. CMe di halaman Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang pada Selasa, 8/10/2024.
“Saya diberhentikan tanpa alasan yang jelas pada RUP-LB yang lalu maka saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang untuk mendapat kepastian hukum terhadap pemberhentian saya sebagai Komisaris Ttama PT. Flobamor,” tegas Sam Haning.
Menurut Paman Sam sapaan akrabnya bahwa dirinya diberhentikan dari jabatan sebagai Komisaris Utama PT. Flobamor sangat bertentangan dengan undang-undang serta anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) PT. Flobamor oleh karena itu ia mengambil langkah Hukum untuk menggugat supaya mengetahui titik persoalannya, tegasnya.
Lanjutnya, bahwa sidang perdana dengan nomor perkara 241 yang dijadwalkan pada Selasa, 8 Oktober 2024 harus ditunda karena tergugat satu (1) tergugat 2 (dua) dan 3 (tiga) tidak hadir. Sidang ditunda minggu depan dengan agenda tidak lagi diundang tetapi diharapkan ada itikad baik dari para tergugat untuk hadir untuk dapat dilaksanakan sidang sesuai dengan agenda sidang yang telah ditetapkan, jelasnya.
Dr. Semuel Haning meminta para tergugat hadir agar semua pihak dapat mengikuti sidang dengan dengan agenda-agenda yang telah ditetapkan oleh PN kelas 1A Kupang sesuai dengan mekanisme dan SOP persidangan yang berlaku, ucapnya.
Lanjut Dr. Sam untuk para tergugat dapat hadir minggu depan untuk hadir bersama-sama dan mengikuti persidangan agar semua bisa diselesaikan dengan baik.
“Sesuai dengan apa yang saya sampaikan bahwa ada hak dari saya sebagai penggugat dimana ketika saya mengajukan gugatan saya harus membuktikan gugatan itu. Begitu juga dengan tergugat, juga harus membuktikan bahwa gugatan yang saya ajukan itu memang benar. Sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Paman Sam sangat mengharapkan untuk tergugat Satu Samuel Halundaka selaku (PSP) pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Bupati Malaka dapat hadir pada persidangan lanjutan yakni Minggu depan, begitu juga dengan tergugat dua Notaris dan Manajer Koperasi Praja Mukti. (**).
Posting Komentar