Pelaku Pengeroyokan Terhadap HB di Kel. Benpasi Telah Ditangkap Polisi


Berita-Cendana.Com - Kupang,- Pelaku pengeroyokan terhadap HB (34) di Kelurahan Benpasi, Kabupaten Timor Tengah Utara telah ditangkap oleh pihak Polres TTU. Diketahui para pelaku ditangkap pada Senin, 23/9/2024. Keluarga Korban berharap para pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku. 


FN salah satu dari keluarga korban kepada media menyampaikan bahwa dari 4 pelaku pengeroyokan kini dua orang telah ditangkap dan dua pelaku lainnya masih dicari oleh pihak Kepolisian TTU. 


“Kami berharap para pelaku yang sudah ditangkap harus mengakui kesalahannya dan mengungkapkan identitas pelaku lainnya. Jika para pelaku yang sudah ditangkap oleh APH terbuka, mengakui kesalahannya dan mengungkap identitas pelaku lainnya maka pihak keluarga pasti buka hati untuk memaafkan mereka,”.


Lanjutnya bahwa jika pelaku yang ditangkap masih ngotot dan tidak mau mengungkap identitas pelaku lainnya maka masalah tersebut akan dibawa ke persidangan agar pelaku dapat dijerat dengan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya, mengingat korban mengalami luka berat dan diperlukan secara tidak manusiawi.


FN menjelaskan bahwa para pelaku selain menghajar korban menggunakan tangan juga memukul menggunakan batu dan pot bunga. Hal ini tentunya tidak punya rasa prikemanusiaan. Aksi premanisme tersebut terjadi di Kel. Benpasi, RT.004/RW. 001 Kecamatan Kota Kefamenanu, Kab. TTU, pada Rabu (21/08/2024) sekira pukul 01.30 wita. (*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot