Berita-Cendana.Com - Santian,- Diduga salah satu Ketua RT di Desa Manufui pimpin gerbong pencuri untuk mencuri ternak warga Desa Manufui. Diketahui Ketua RT tersebut memimpin tujuh pria dari desa tetangga untuk mencuri di desanya sendiri dan tertangkap basah saat hendak mencuri anjing dan kucing menggunakan racun potas di sepanjang Jalan Meta, Belhaumeni hingga Bihati.
Hal tersebut terjadi di wilayah Desa Manufui, Kecamatan Santian Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 16/09/2024 sekitar pukul 22.00 WITA.
Diketahui identitas kedelapan pria pelaku pencuri anjing dan kucing tersebut JT (17), AL (20), OEM (39), AM (46), SL (24), ON (19), YM (17), Ketujuh pria ini berasal dari Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS, dan AL (46) berasal dari Desa Manufui, kampungnya sendiri bahkan menjabat sebagai salah satu RT di Desa Manufui.
Pantauan Tim Wartawan barang bukti yang dikumpulkan berupa tiga ekor anjing dan dua ekor kucing yang sudah mati di potas oleh pelaku. Selain hewan kendaraan yang digunakan untuk melancarkan aksinya para pelaku yakni dua motor jenis Revo, satu motor Smash, satu motor Vixion.
Menurut Babinsa Santian Kopda Yohan Alexander Nokas yang saat itu berada di lokasi kejadian menyampaikan bahwa delapan orang pelaku pencurian anjing ini mengendarai sepeda motor, satu motor mendahului untuk sebar racun di dekat anjing dan kucing kalau sudah mati baru anjingnya dan kucingnya dicuri.
Lanjutnya, kasus tersebut akan diusut sampai tuntas karena sudah berulang kali terjadi kehilangan di wilayah Manufui namun tidak tertangkap.
"Kami dari keamanan TNI-AD akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti masalah ini sampai tuntas agar para orang tua korban bisa puas dengan kejadian yang terjadi karena selama ini terlalu banyak keluhan dari orang tua, terkait dengan kehilangan ternak-ternak piaraan mereka.
Hal Senada disampaikan Komandan Pos Ramil Kecamatan Santian yang Merupakan salah satu korban meminta pihak penegak hukum untuk memproses para pelaku sesuai dengan ketentuan undang-undang berlaku di negeri ini.
"Sebagai korban saya minta untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan dihukum sesuai dengan apa yang mereka perbuat, karena tidak boleh ada yang kebal hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pinta Dan Pos Kecamatan Santian”.
Terlepas dari itu Tim Media melakukan konfirmasi Kanit Reskrim Boking AIPDA Gotlif Nila, melalui telepon seluler menyampaikan bahwa sementara ada penanganan di TKP. (BCC/Tim).
Posting Komentar