Diduga Kuat, Kades Mnela Anen TTS cs Palsukan Dokumen Hingga Terbit Akta Kematian Orang Hidup


Berita-Cendana.Com - Kupang,- Diduga Kuat Kepala Desa Mnela Anen cs palsukan dokumen kematian Pimpinan Redaksi Cendana TV, Yohanes Tamonob hingga diterbitkan akta kematian orang hidup oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Selatan. Demikian disampaikan oleh Pemred Cendana TV Yohanes Tamonob pada Jumat, 6/9/2024


Kepada media Yohanes menjelaskan 

bahwa  Dukcapil TTS menerbitkan akta kematian kepada dirinya yang saat ini masih hidup. 


John sapaan akrabnya menceritakan, dirinya mengetahui masalah tersebut melalui data kepesertaan BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan secara permanen dengan keterangan meninggal dunia. Setelah mengetahui data tersebut pada Selasa 3 September 2024, korban Yohanes mendatangi kantor BPJS Kupang untuk melakukan klarifikasi.  


Dari Kantor BPJS petugas pelayanan, mengeluarkan data kepesertaan atas nama Yohanes Tamonob, yang telah dinonaktifkan, dengan status meninggal dunia berdasarkan nomor akta kematian yang diterbitkan oleh Dukcapil TTS.  


Tidak puas dengan data tersebut, pada Rabu, 4 September 2024 , Yohanes Tamonob kemudian mendatangi kantor Dukcapil TTS didampingi oleh sejumlah awak media dan LSM Araksi untuk melakukan klarifikasi, dan bertemu langsung Kepala Dinas Dukcapil TTS Jams Kase. 


Setelah mendengar pengaduan dari korban Jhon Tamonob, Kadis Jams Kase meminta KTP untuk memastikan kebenaran aduan dari tersebut. 


Dari hasil pencarian melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) terbukti bahwa NIK tersebut sudah dinonaktifkan secara permanen, dengan status meninggal dunia. Tidak puas dengan hal itu, Jhon Tamonob mempertanyakan sejumlah berkas persyaratan yang diterima oleh Dukcapil sehingga terbitnya akta kematian atas dirinya. 


Kadis dukcapil melalui bawahannya menunjukan bukti dimana, berkas itu diterima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTS,  yang disahkan oleh Kepala Desa Mnela Anen Melky Nenoliu, dan dua orang saksi atas nama Fransiskus Nenoliu yang menjabat sebagai kepala Dusun A Desa Mnela Anen dan Ketua PPS Desa Mnela Anen Marsel Fallo melalui sebuah surat resmi yang dikeluarkan Desa Mnela Anen, dengan tanda tangan dan stempel basah pemerintah desa. 


Dari bukti itu, korban Yohanes Tamonob mendatangi KPU TTS untuk melakukan klarifikasi, namun gagal bertemu dengan ketua dan anggota KPU TTS lantaran tugas luar. 


Atas dasar bukti yang menguat, Yohanes Tamonob melaporkan kasus tersebut ke Polres TTS, dan kini kasus pemalsuan dokumen  kependudukan ditangani oleh Polres TTS. 


Korban Yohanes Tamonob kepada awak media, mengecam keras tindakan yang dilakukan pemerintah Desa Mnela Anen, Dukcapil TTS dan KPU TTS, yang dengan sengaja atau motif lain memalsukan semua dokumen kependudukan hingga terbitnya akta kematian. 


Yohanes mengaku dengan kasus ini dirinya merasa sangat dirugikan secara materil dimana semua dokumen pribadi dinonaktifkan secara permanen. 


Yohanes Tamonob meminta Kapolres TTS untuk mengusut tuntas kasus ini sehingga public TTS bisa mengetahui siapa aktor dibalik pemalsuan dokumen ini. Jhon juga mengaku mewakili semua masyarakat TTS yang mengalami nasib yang sama guna menuntut keadilan dari negara. 


Yohanes Tamonob berjanji melalui kuasa hukumnya akan bersurat resmi kepada KOMNAS HAM  untuk mengawal kasus ini karena ini masuk dalam pelanggaran HAM berat. 


Selain itu juga akan dilayangkan surat kepada Ombudsman NTT untuk ikut mengawal kasus ini. Yohanes Tamonob juga meminta kepada semua pihak, pemerhati keadilan, LSM, Insan Pers,   dan semua elemen Masyarakat TTS untuk ikut mengawal kasus ini, agar tidak terjadi lagi kepada masyarakat yang lain. (*)

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot