Diduga Alm. Buce Lubalu Dikeroyok Hingga Meninggal, Kuasa Hukum Minta Para Pelaku Ditindak Tegas


Berita-Cendana.Com - Babau,- Diduga Alm. Ariel V. F. Buce Lubalu meninggal dunia akibat dikeroyok, Kuasa Hukum minta pihak kepolisian bekerja secara profesional dan para pelaku ditindak tegas. Dugaan tindak pidana pengeroyokan terjadi di Jalan Jurusan Oesao KM.27 Kelurahan Babau dan telah dilaporkan ke Polres Kupang sejak tanggal 12 Agustus 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/188/VIII/2024/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.


Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Michael Tamonob, SH bersama rekan Putra Dapatalu,SH kepada media ini pada Senin, 2/9/2024.


Kuasa Hukum Korban mengharapkan agar proses penyidikan terhadap kasus pengeroyokan tersebut dapat berjalan dengan terang benderang dan para pelaku harus ditindak tegas.


“Profesionalisme dari Kepolisian Polres Kupang sangat diharapkan oleh kami dan keluarga korban, agar kejadian yang menimpa anak mereka ini memperoleh Keadilan yang semestinya dan ada efek jerah terhadap para pelaku agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dikemudian hari,” tegas Michael.


Penyidik Polres Kupang yang menangani kasus tersebut saat dikonfirmasi tim media, menyampaikan bahwa kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap Alm. Ariel V.F. Buce Lubalu berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk tahap 1 (satu), dan sementara berkoordinasi dan menunggu instruksi selanjutnya dari Kejaksaan untuk langkah selanjutnya.


Keluarga mengharapkan para pelaku dapat ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku  berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.


Tindak pidana pengeroyokan telah diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP;

Ayat 1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Ayat 2). Yang bersalah diancam:

(1) Dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; (2) Dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

(3) Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. (BCC/Tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot