Ahli Hukum Pidana Polda NTT Minta Keseriusan Polres TTS Tindak Tegas Kapus Boking dan Oknum Polisi

Berita-Cendana.Com- KUPANG, - Ahli Hukum Pidana Polda NTT, Dr. Mikhael Feka, SH., MH. Meminta pihak Polres TTS untuk segera menindaklanjuti/mengambil langkah Hukum, secara tegas terkait dugaan keterlibatan Kepala Puskesmas (Kapus) Boking dan oknum Polisi dalam praktik judi pada momen Perayaan HUT RI ke-79 lalu.


Hal ini dikatakan oleh Ahli Hukum Pidana Polda NTT, Dr. Mikhael Feka, SH., MH. kepada media melalui pesan WhatsApp (WA) pada pekan lalu.


"Judi adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum selain itu termasuk perbuatan tercela. Sehingga apabila permainan judi itu dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303  KUHP maka kepada pelaku dapat dikenai sanksi pidana. Karena itu, Pihak Polres (TTS, red) segera melakukan langkah hukum terkait permasalahan tersebut, " pinta Ahli Hukum Pidana, Mikhael Feka.


Mikhael Feka yang merupakan Ahli Hukum Pidana asal Unwira Kupang ini juga mengatakan dugaan keterlibatan  oknum tersebut dapat dikenakan sanksi. "Apabila (praktik judi, red) dilakukan oleh oknum ASN dan anggota Polri, maka selain dikenakan sanksi pidana dapat dikenai juga sanksi etik," terangnya.


Sementara itu, Kapolres TTS, AKBP Ari Satmoko yang dikonfirmasi media melalui pesan WhatsAppnya pada Kamis, 12 September, menyampaikan bahwa pihaknya sedang tindaklanjuti kasus tersebut.


"Saya sudah perintahkan Kasi Propam dan Kasat Reskrim untuk tindaklanjuti ya (dugaan keterlibatan Kapus Boking dan oknum Polisi dalam praktik judi, red)," jelas Kapolres.

*tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot