Sam Haning Polisikan AK di Polda NTT, Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik



Berita-Cendana.Com- Kupang,- Komisaris Utama PT.  Flobamor Dr. Semuel Haning, SH., MH.C.ME., C.Parb melaporkan Plt. Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan Alexander Koroh (AK) di Polda Nusa Tenggara Timur atas dugaan tindak pidana Pemfitnahan serta pencemaran nama baik dalam pemberitaan terkait pergantian KOMUT PT. Flobamor yang dinilai tidak sesuai prosedural.


Demikian disampaikan oleh  Sam Haning, saat mendatangi  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT untuk melaporkan AK pada Kamis, (15/8/2024) sore.


Setelah melaporkan AK di Polda NTT, Komisaris Utama PT. Flobamor melakukan konferensi pers di depan SPKT bahwa telah melaporkan AK dengan Pasal 310 Ayat 1 KUHP tentang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Padahal hal itu sebenarnya secara aturan tidak membuktikan dengan Surat Keputusan (SK) pergantian Komisaris Utama PT Flobamor, jelasnya.


Lanjutannya, AK dilaporkan juga dengan pasal 311 Ayat 1 KUHP terkait pemfitnahan. Karena memberikan keterangan pers tidak prosedural. “Barang siapa melakukan meninsta atau menista dengan tulisan dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahui tidak benar dihukum karena salah, memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun penjara,’.


Diketahui juga sebelumnya Paman Sam telah melakukan konferensi pers bahwa ia telah memberikan waktu 3×24 jam kepada AK untuk memberikan klarifikasi terbuka di media terkait dengan pernyataan bahwa Komisaris Utama PT Flobamor telah digantikan tetapi AK tidak melakukan klarifikasi maka sesuai pemberitaan sebelumnya bahwa ketika AK  tidak melakukan klarifikasi terbuka maka dilaporkan ke ranah hukum, sehingga saat ini dilaporkan, jelas Komut PT Flobamor.


Sam Haning juga menegaskan bahwa pernyataan AK tanpa dasar karena pergantian KOMUT itu harus sesuai prosedural yakni ada SK pemberhentian dan SK pengangkatan KOMUT baru. Namun hal itu belum dilaksanakan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) berarti Pernyataan AK itu adalah pemfitnahan dan pencemaran nama baik maka wajib diproses hukum, tegasnya.


Menurut Dr. Semuel Haning, SH., MH., C.ME,. C.PARB bahwa pernyataan AK itu merugikan dirinya secara Pribadi dalam pemberitaan maka wajib diproses hukum sesuai undang-undang berlaku. Oleh karena itu dirinya percayakan hal ini ke Polda NTT untuk memproses AK sesuai dengan ketentuan berlaku. 


Sam Haning menambahkan bahwa yang menjadi saksi dalam tindak pidana tersebut yakni, saksi pertama, Pj. Gubernur NTT, Ayodhia G.L Kalake, saksi kedua Asisten III Setda NTT Samuel Halundaka, saksi ketiga Manajer Koperasi Praja Mukti Frans Kellen. Ketiga pejabat ini sebagai saksi dalam kasus pidana tersebut, jelasnya. (*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot