Mahasiswa UMB, Warning KPU Jangan Khianati Putusan MK No. 60 dan 70


Berita-Cendana.Com- Jakarta - Aksi mahasiswa kembali berlanjut setelah aksi besar-besaran diselenggarakan oleh mahasiswa dan kelompok pro demokrasi di gedung DPR Kamis, (22/08/2024).


Ratusan mahasiswa Universitas Mercu Buana kembali melakukan aksi di Depan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka membentangkan spanduk dan berorasi.


Koordinator Aksi Ekky Darmawan sekaligus Ketua BEM Fakultas Teknik mengutuk kekerasan aparat dalam meredam pendemo aksi Kawal Putusan MK di depan kawasan Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis, 22 Agustus 2024 kemarin.


"Kami mengutuk keras pihak keamanan polisi dan TNI yang represif pada aksi  kami Kawal Putusan MK di DPR kemarin. Polisi dan TNI harus segera lepaskan dan obati teman-teman kami yang terluka serta meminta maaf kepada keluarga korban," ujarnya, Jakarta (23/08/2024).


Selain itu, Ekky juga menyerukan mahasiswa tetap kawal putusan MK No. 60 dan 70.


"Kita mahasiswa jangan sampai lengah. Karena busuknya permainan penguasa, mereka bisa saja memplesetkan hasil putusan MK No. 60 dan 70 untuk menguntungkan anak Jokowi. Potensi itu sangat besar terjadi pada saat penyusunan perubahan Peraturan KPU. Semua mahasiswa harus siaga satu," serunya.


Ada lima poin tuntutan mereka, yaitu KPU harus menjalankan putusan MK nomor 60 dan 70. Kedua, mendesak DPR RI mengeluarkan surat pembatalan RUU PILKADA. Ketiga, aparat keamanan Polisi/TNI untuk menghentikan represifitas terhadap massa aksi. Kelima, membebaskan massa aksi yang ditahan polisi pada 22 Agustus 2024.


Sebagaimana diketahui, KPU menyatakan akan berkonsultasi ke DPR RI dan pemerintah guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.


Komisi II DPR menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (26/8/2024) pukul 10.00 WIB.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot