Berita-Cendana.Com - Kupang,- Pergantian Komisaris Utama PT. Flobamor yang disampaikan oleh PLT. Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Alexander Koroh Dinilai tidak diduga tidak benar dan menipu publik. Hal itu disampaikan oleh Dr. Semuel Haning, SH.,MH., C.Me.,C.Parb., CPLP, CLAD.,CCDE. Ia memberi waktu 3x24 jam untuk PLT. Karo Ekbang membuktikan pernyataannya secara prosedural dalam pergantian KOMUT.
Demikian disampaikan oleh Komisaris Utama PT. Flobamor Dr. Semuel Haning, SH.,MH., C.Me.,C.Parb., CPLP, CLAD.,CCDE saat Jumpa Pers di ruang rapat lantai 1 Gedung Rektorat UPG 45 pada Senin, 12/8/2024.
Dr. Semuel Haning menjelaskan apa yang dikatakan PLT. Karo Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Alexander Koroh yang menyatakan bahwa pergantian Komisaris Utama PT Flobamor Sam Haning dengan Sam Halundaka sudah sesuai dengan prosedural. Kenyataannya pergantian itu tidak ada SK.
“Saya mau menyatakan PLT. Karo Ekbang pak Alex Koroh tolong buktikan secara prosedural hukum pergantian saya sebagai Komisaris Utama PT Flobamor. Kalau tidak dapat membuktikan karena sudah tayang di media sosial/media massa dan diketahui serta dibaca oleh umum, maka tolong berikan bukti prosedur pergantian seorang Komisaris Utama,” pinta Paman Sam, sapaan akrabnya.
Paman Sam sapaan akrabnya memberikan waktu 3x24 jam kepada Alexander Koroh untuk memberikan bukti pergantian dirinya sebagai Komut PT. Flobamor jika tidak dapat dibuktikan maka ia akan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian karena diduga PLT. Kepala Ekbang telah memberi informasi bohong atau pembohongan publik dan melakukan pemfitnahan terhadap Semuel Haning.
“Saya akan lapor ke Polisi dan saya tidak main-main. Sampai saat ini belum ada keputusan sebagai produk hukum yang menyatakan saya sebagai Komut PT Flobamor diganti maka saya tetap menjalankan tugas sebagai Komisaris Utama PT. Flobamor. Saya akan lawan siapapun dia”.
Sam Haning kembalian menegaskan dari matahari terbit hingga terbenam ia memberi waktu 3x24 meminta Alex Koroh harus dapat membuktikan bahwa pergantian dirinya dengan Sam Halundaka selaku Asisten III Setda NTT sudah sesuai prosedur agar tidak mencederai satu sama dengan yang lain, beber Sam.
“Prosedural yang mana? Kalau sesuai prosedural saya angkat tangan tetapi sampai saat ini belum. Saya tuntut itu 3x24 jam,” tanya Semuel Haning.
Apabila sudah ada pergantian atau belum yang mengatakan sah dan tidaknya pergantian Komut PT Flobamor adalah Pengadilan. “Kita akan ketemu di pengadilan yang menyatakan sah dan tidaknya saya di ganti apakah sudah sesuai prosedural atau tidak,” bebenya.
Perlu diketahui bahwa SK pengangkatan yang dibuktikan dengan akta notaris Komisaris Utama PT. Flobamor Dr. Semuel Haning berlaku hingga tahun 2027, ungkapnya.(*).
Posting Komentar