Ketua PWNU NTT: Penjaringan Rektor IAKN Kupang Dipastikan Sesuai Regulasi


Berita-Cendana.Com- Kupang,- Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan penjaringan Rektor Institut Agama Kristen Negeri Kupang sesuai dengan regulasi berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 17 tahun 2021.


Demikian disampaikan oleh Ketua PWNU NTT Drs. H. Pua Monto Umbu Nay di Kantor Kementerian Agama Wilayah NTT pada Kamis, (1/8/2024)


Pua Monto menjelaskan bahwa sebagai Ketua PWNU NTT ikut mendorong dan mendukung kader-kader atau tokoh pendidikan lokal yang ada di Nusa Tenggara Timur untuk memimpin IAKN Kupang.


“Secara regulasi Dr. Harun sudah menjabat periode kedua sehingga tidak memungkinkan lagi untuk maju sebagai calon Rektor IAKN Kupang kalau dibandingkan dengan rektor yang lain itu di luar pengetahuan kami,” jelasnya.


Lanjutnya, proses penjaringan Rektor IAKN serahkan saja ke pusat karena secara regulasinya seperti apa? Hal-hal yang terkait promosi jabatan dan sebagainya tentu sudah berdasarkan regulasi yang ada.


“Saya kira pusat juga memahami bahwa jika ada kader dari NTT maka pasti kader yang dari NTT yang akan di prioritaskan. Hanya kalau kader tidak ada dan harus bertabrakan dengan regulasi jangan sampai kita sendiri yang akan terjebak,” katanya.


Menurut Pua Monto, penjaringan Rektor IAKN jika ditelusuri dari sisi kacamata PWNU tentu mendukung segala proses terkuat penjaringan Rektor dan mengharapkan kalau bisa anak daerah yang memimpin karena IAKN  juga menjadi bagian dari unsur yang ikut membangun peradaban di NTT.


“Kami PWNU sangat mendukung tapi kalau sudah bersentuhan dengan regulasi itu diluar pengetahuan kami, tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Mungkin dari Palangkaraya yang mungkin sama nasibnya dengan Dr. Harun itu diluar pengetahuan kami,”.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot