Keluarga Korban Pengeroyokan di Benpasi TTU Minta APH Tangkap Para Pelaku


Berita-Cendana.Com- Kefa,- Dua orang warga Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), masing-masing bernama Yandri Kabiti dan Des Tani cs diduga melakukan tindakan pengeroyokan hingga menyebabkan korban berinisial HB (34) pingsan. Keluarga korban berharap Aparat Penegak Hukum diminta segera tangkap para pelaku pengeroyokan itu.


Demikian disampaikan oleh Keluarga Korban inisial HL (38) di Benpasi Kota Kefamenanu pada Selasa, (27/8/2024).


Diketahui aksi premanisme tersebut terjadi di Benpasi RT.004/RW. 001 Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, pada Rabu (21/08/2024) sekira pukul 01.30 wita.


Dimana, pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres TTU pada Rabu (21/08/2024) pukul 02.44 wita sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/326/VIII/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT. Laporan tersebut dilakukan langsung oleh HL (38) warga Kelurahan Benpasi, yang merupakan saudara dari HB.


“Kita sudah melaporkan kejadian ini ke Polres TTU, kita berharap bisa segera ditindaklanjuti pihak Kepolisian Polres TTU,” jelas HL.


HL mengatakan, telah resmi melaporkan ke Polres TTU sedangkan para pelaku dugaan pengeroyokan masih bebas berkeliaran, kesalnya.


Dirinya berharap para pelaku dugaan pengeroyokan segera ditangkap, agar bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan UU yang berlaku, harap HL.


Akibat pengeroyokan tersebut, HB mengalami luka serius pada wajah dimana para pelaku diduga menggunakan benda tumpul (Batu) yang mengharuskan korban dilarikan ke rumah sakit.


Diketahui, HB telah menjalani proses “visum et repertum” untuk keperluan alat bukti penyilidikan.


Keluarga korban, mengecam keras tindakan tersebut. Meminta serta mendesak APH agar para pelaku pengeroyokan secepatnya dapat ditangkap dan diproses sesuai undang undang yang berlaku. 


"Kami sebagai keluarga korban sangat sedih dan sakit hati mendengar informasi bahwa anak kami dipukul secara bergantian hingga berteriak kesakitan saat dirawat di Rumah Sakit Umum Kefamenanu, bebernya.


Sebagai keluarga korban juga telah menyampaikan kepada penyidik Polres TTU, Selasa, 27 Agustus 2024 dan Penyidik Polres TTU juga menyampaikan pihaknya akan menangani masalah ini dengan serius sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku.

 

Keluarga korban berharap, kepada aparat penegak hukum ( APH ) sekiranya pelaku bisa cepat ditangkap.


Keluarga juga berterima kasih   kepada penyidik Polres TTU yang telah mengeluarkan surat panggilan pada Selasa, 27 Agustus 2024 kepada para pelaku untuk dimintai keterangan, sebagai keluarga korban tentunya minta kepada pihak Kepolisian TTU untuk segera menangkap pelaku usai pelaku memberikan keterangan demi proses penyelidikan selanjutnya. (*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot