Berita-Cendana.Com - Soe,- Kepala Puskesmas Boking diduga terlibat melegalkan judi dalam Perayaan HUT RI ke-79, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Timor Tengah Selatan (TTS), segera melayangkan Surat Panggilan untuk memeriksa Kepala Puskesmas Boking.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah TTS, George R. Pellondou di ruang kerjanya kepada Media ini pada Rabu, 21/08/202.
George Pellondou mengatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS), adalah pelayanan publik sehingga harus menjadi contoh dan teladan kepada masyarakat. Jika nantinya terindikasi telah melakukan hal tidak terpuji seperti terlibat dalam perjudian akan ditindak sesuai disiplin PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021, tegas Sekretaris BKD TTS.
Lanjutnya bahwa Kepala Puskesmas Boking akan segera diperiksa dan jika terbukti bersalah dan terlibat, akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan serta dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat karena ini adalah citra dan wibawa PNS dalam melaksanakan tugas, beber George Pellondou.
Badan Kepegawaian Daerah melakukan tindakan pemeriksaan secara objektif tanpa memandang siapa dan jabatannya untuk menunjukan komitmen dan sumpah jabatan, katanya.
George menekankan bahwa BKD taat pada prosedur sehingga dalam informasi ini, BKD akan segera menyampaikan kepada Pj. Bupati TTS untuk mengeluarkan surat pemeriksaan ke tim pemeriksa yang terdiri dari BKD, Pol PP, Inspektorat dan bagian hukum, serta Dinas Kesehatan sebagai atasan dari Kepala Puskesmas Boking.
Sebelumnya tim media melakukan konfirmasi Kepala Puskesmas Boking Marsel Kase terkait judi ia mengelek. Namun wartawan tetap mengejar dengan pertanyaan-pertanyaan barulah Kapus mengakui bahwa judi itu ada tapi barang ilegal jadi harus ada kesepakatan bersama dengan berbagai pihak yang berperan dalam perayaan HUT RI ke-79 tahun baru boleh buka, jelas Kapus.
Lanjut Kapus, “Saya hanya mengiyakan saja tapi yang merencanakan adalah Polisi jadi saya ikut saja,”. Artinya bahwa Kapus itu tahu dan turut serta melakukan perjudian berjenis kuru-kuru dan bola guling.(*).
Posting Komentar