Diduga Kapus Boking Sekongkol Buka Judi di Perayaan HUT RI ke-79 di Depan Polsek


Berita-Cendana.Com- Boking,- Diduga Kuat Kepala Puskesmas Boking melakukan persekongkolan dan melawan instruksi Pj. Bupati TTS terkait pelarangan judi di wilayah Timor Tengah Selatan. Tampaknya judi berjenis bola guling dan kuru-kuru menghiasi HUT RI KE-79 Tahun di Kecamatan Boking Kabupaten TTS Provinsi NTT.


Demikian pantauan wartawan di Wilayah Kecamatan Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan sejak 16-17 Agustus 2024 di tempat perayaan HUT RI di depan Polsek Boking dihiasi dengan perjudian berjenis bola guling dan kuru-kuru.


Diketahui juga sebelumnya tim media melakukan wawancara dengan Pj. Bupati TTS Seperius Edison Sipa, mengatakan bahwa perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun itu murni dengan Tema (Nusantara Baru, Indonesia Maju).


Pj. Bupati TTS menegaskan bahwa 17 Agustus 1945 itu Merdeka dengan perjuangan baik itu air mata bahkan darah. Oleh karena itu harus dijalani dengan baik dengan menjaga semangat persaudaraan dan kerukunan supaya jangan ada perselisihan, jelas Seperius Edison Sipa.


Lanjutnya, “ kita hargai para perjuangan itu dengan bersyukur agar kita tetap damai dan sukses,” damai dan sukses itu tidak boleh minum minuman keras berjenis alkohol dan perjudian yang tidak sehat, jelas Pj. Bupati.


Terpisah, sumber terpercaya yang diperoleh tim media ini bahwa Kapolres TTS  telah membentuk Tim Satuan Tugas (SATGAS) untuk menangkap pelaku pelanggar  pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian. Barangsiapa melakukan perjudian diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, tulis sumber terpercaya media ini.


Lanjutanya, pihak Kepolisian Polres TTS melakukan operasi tiap hari di tempat-tempat perayaan untuk penertiban perjudian berjenis apa pun. Namun sangat aneh perjudian merajalela di di depan Polsek Boking.


Ket. Foto: Tampak Meja Bola Guling di lokasi Perayaan HUT RI ke-79 di Kecamatan Boking- TTS.


Terpisah wartawan telah melakukan konfirmasi Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Boking IPTU IMADE ARSAN namun belum memberikan jawaban terkait aktivitas perjudian berjenis bola guling dan kuru-kuru di depan Polsek Boking namun belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. Padahal WhatsApp pribadinya telah dibaca atau chanthang dua.


Pada saat bersamaan juga wartawan melakukan wawancara dengan Kepala Puskesmas Boking Marsel Kase, Kapus itu membenarkan bahwa perjudian itu memang ada, perjudian itu  ada atas kesepakatan bersama baik itu Pihak Polsek dan Bandar judi serta Kapus dan stakeholder yang berkepentingan didalamnya untuk pembagian hasil perjudian itu, jelasnya. 


“Namun setelah uji coba kegiatan tersebut tidak dapat berjalan lagi karena para bandar selisih paham sehingga hari ini, Jumat (16/08/2024), telah terjadi lagi kegiatan judi di lapangan perayaan tetapi tidak tau siapa yang izinkan mereka bermain,” kata Kapus Boking itu. 


Menurut Kapus, jika ingin untuk ada kegiatan judi,  maka harus duduk bersama untuk melakukan kesepakatan lebih dulu, sehingga perjudian tersebut boleh berjalan dengan baik, pintahnya.


Momen  berbeda Camat Boking, Elam E. Metkono, SH menjelaskan, sesuai instruksi Bupati TTS terkait kegiatan perjudian tidak diizinkan dalam perayaan HUT RI tahun 2024. Dirinya juga menegaskan bahwa Ia tidak pernah mengizinkan karena kegiatan tersebut sangat tidak baik. Jika kedapatan ada kegiatan tersebut berjalan dalam lapangan perayaan itu bukan izinnya, tegas Camat.


Lanjut Camat, saat dirinya mendapatkan informasi bahwa yang pelaku judi tersebut adalah masyarakat Desa Fatu Manufui maka Ia langsung menelepon Kepala Desa Fatu Manufui untuk memastikan terkait perjudian itu dan sekaligus meminta untuk segera amankan, karena jika kepala desa tidak mampu mengamankan maka dengan sendirinya kepala desa itu yang akan diamankan, tegas Camat.(*).




0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot