Berita-Cendana.Com- Kupang,- Aliansi Peduli Keadilan (APK) Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang terlantik, APK menuntut Kementerian Agama meninjau kembali keputusan tersebut. Koordinator Lapangan (Koorlap) Jitro Aty mengatakan bahwa SDM di NTT tidak kurang, kenapa Kemenag RI harus melantik orang dari luar NTT.
Demikian disampaikan oleh koordinator lapangan (Koorlap) Jitro Aty kepada media ini saat berlangsung aksi Demonstrasi di Kampus IAKN Kupang pada Senin, (12/8/2024). APK NTT melakukan unjuk rasa tuntut keadilan dalam proses penjaringan Rektor Kupang.
Aliansi Peduli Keadilan (APK) NTT melakukan unjuk rasa karena menilai Proses Penjaringan Rektor oleh Panitia Seleksi lokal dan Pansel Nasional cacat hukum yang diduga melanggar Peraturan Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2021. APK menilai adanya permufakatan jahat antara panitia lokal maupun panitia nasional serta seluruh jajaran Kementerian Agama Republik Indonesia, jelas Korlap.
Menurut Jitro Aty, Aliansi Peduli Keadilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menilai bahwa proses pemilihan tersebut tidak adil/diskriminatif. Oleh karena itu, aliansi peduli Keadilan Provinsi NTT terpanggil untuk menyikapi dan menyuarakan kejanggalan tersebut melalui beberapa tuntutan sebagai berikut: Joy Missa yang membaca tuntutan tersebut di pintu masuk Kampus Institut Agama Kristen Negeri Kupang sebagai berikut.
1. APK menilai adanya konspirasi antara panitia lokal maupun nasional serta jajaran Kementerian Agama RI untuk itu Aliansi Peduli Keadilan mendesak Menteri Agama RI untuk membatalkan Rektor terpilih dan dilantik IAKN Kupang.
2. Aliansi Peduli Keadilan meminta kepada Menteri Agama RI untuk mengkaji ulang PMA Nmor 17 Tahun 2021 pasal 9 ayat 2, karena tidak sesuai untuk menganulir Dr. Harun Natonis, M.Si. sedangkan dua rektor diloloskan dari aturan ini yakni IAKN Toraja dan IAKN Palangkaraya.
3. Aliansi Peduli Keadilan (APK) NTT menuntut kepada Menteri Agama RI agar segera memecat dua oknum Dosen PNS IAKN Kupang yang mengirimkan surat ke Kementerian Agama RI untuk membatalkan pencalonan Rektor Dr. Harun Natonis, M.Si karena dinilai melangggar pasal 112 KUHP dan pasal 322 KUHP.
4. Aliansi Peduli Keadilan dengan tegas menolak Rektor terlantik atau terpilih oleh Menteri Agama RI, karena Provinsi NTT bukan Provinsi penitipan jatah bagi para pejabat pusat.
5. Apabila poin-poin tuntutan Aliansi Peduli Keadilan tidak diindahkan, maka aliansi akan kembali menduduki Kampus IAKN Kupang dengan aksi damai jilid 2. Sekaligus melaporkan pihak-pihak terkait ke ranah hukum. (*).
Posting Komentar