APK Pertanyakan, PMA 17 Tahun 2021 Berlaku Surut dan Diskriminatif


Berita-Cendana.Com- Kupang,- Aliansi Peduli Keadilan (APK) Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 berlaku surut dan berpihak kepada orang tertentu. Seperti PMA tersebut berlaku untuk  Dr. Harun Y. Natonis, S.Pd., M.Pd namun tak berlaku untuk dua Rektor lainnya seperti Rektor IAKN Palangkaraya dan Rektor IAKN Toraja.


Demikian disampaikan oleh koordinator lapangan Jitro Aty, S. Pd di Kota Kupang pada Selasa, 13/8/2024), bahwa Panitia Seleksi Rektor IAKN Kupang Diduga menjegal menjegal Dr. Harun  Natonis


Penerapan PMA tersebut sebenarnya berlaku untuk seluruh calon Rektor IAKN di Indonesia atau hanya berlaku untuk IAKN Kupang, tanya Korlap???. “Kami menduga bahwa Pansel dan Senat bersekongkol untuk menjegal Dr. Harun Natonis, M.Si karena terbangkus sejumlah kepentingan. Kami sangat ragu ketika Kampus IAKN Kupang dipimpin oleh orang luar. Dipastikan mahasiswa akan berkurang,” tegasnya.


Lanjut Koordinator Lapangan Aliansi Peduli Keadilan (APK) Jitron Atty, Nusa Tenggara Timur bukan Nusa Tenggara Titipan para Pejabat Pusat, ucapnya.


“Kami yang tergabung dalam Aliansi adalah representasi dari tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis, mahasiswa yang menyuarakan ketidakadilan di NTT. Hari ini kita tahu bahwa di NTT ada banyak diskriminasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Maka aliansi tetap berkomitmen menegakan keadilan di NTT, terkhususnya di IAKN Kupang terkait pemilihan Rektor IAKN Kupang, Aliansi menilai bahwa hal itu cacat secara hukum,” tegas Jitro Aty. 


Menurut Korlap itu bahwa representasi kurang lebih dari semua elemen, sesuai dengan hasil pertemuan dengan Panitia Seleksi bahwa semua tuntutan yang disampaikan apabila tidak disikapi dalam waktu singkat maka dipastikan  Aliansi akan kembali menduduki IAKN Kupang dengan jumlah yang lebih banyak lagi, janjinya.


Lanjutnya, Korlap juga mengaku bahwa telah bersurat ke Menteri Agama, Sekjen, Dirjen, Ketua DPR dan juga PJ. Gubernur NTT untuk membantu menyuarakan hal itu. 


Panitia dan Senat IAKN Kupang yang dinilai ada konspirasi untuk menjegal Dr. Harun Natonis merupakan putra daerah dan secara aturan beliau layak kembali menjabat Rektor IAKN Kupang. Oleh karena pemufakatan jahat yang tersistematis yang dimainkan oleh oknum tertentu maka Aliansi satu prinsip untuk tetap menegakan keadilan di NTT dan terus menyuarakan ini sampai ada jawaban dari Menteri Agama RI, pesan Jitro.


Lanjutnya bahwa Aliansi berkomitmen bahwa bagi oknum dosen yang namanya disebutkan dalam sejumlah media yang merupakan ASN di IAKN Kupang yakni RP dan OM yang secara terang-terangan menyurati Menteri Agama dengan tujuan untuk membatalkan pencalonan Rektor IAKN Kupang Dr. Harun Natonis periode 2024-2028.


Aliansi tetap berkomitmen apabila tidak ditindaklanjuti oleh menteri agama RI maka Aliansi akan mengambil sikap untuk melaporkan oknum-oknum tersebut  ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena dinilai tidak adil dan  diskriminatif, tegas Korlap itu.


Yorhans Lopis Ketua Panitia Seleksi Rektor IAKN Kupang membantah surat dari dua dosen yang menjegal Dr. Harun Natonis dalam mencalonkan diri jadi Rektor IAKN Kupang karena surat itu hanya surat kaleng karena tidak ditandatangani. 


“Saya percaya bukan surat dari dua oknum dosen. Teman-teman bisa konfirmasi sampai ke Pusat”. Tetapi setelah proses itu berjalan. Di pusat juga ada biro hukum dimana pihak hukum melakukan telaah secara hukum terhadap regulasi,”.


Yorhans menyarankan jika APK punya bukti kuat silahkan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH).Dua orang dosen yang juga silahkan diproses secara hukum.

“Silahkan buat laporan agar kita bisa tahu mereka dapat dokumen dari siapa?”.


Ketika Yorhans ditanya terkait dugaan keterlibatan senat dan pansel dalam diskriminasi terhadap Dr. Harun Natonis. Yorhans menyatakan Pansel tidak ada upaya menjegal Dr. Harun karena beliau adalah tokoh pendiri IAKN Kupang.


Yorhans sebagai Kepala Biro dan para Kepala Bagian tentu kami punya kewajiban moril untuk menjaga sehingga Rektor terlantik dapat melakukan tugas dengan baik. Dr. Harun Natonis berpesan agar tetap menjaga Kampus IAKN karena membangunnya sangat sulit sedangkan untuk merusaknya 1 hari saja bisa. “Kami tetap ingat janji Pak Rektor sebagai tokoh pendidikan,” kata Pansel itu mengulangi kata Dr. Harun.



Lima tuntutan Aliansi Peduli Keadilan.



1. APK menilai adanya konspirasi antara panitia lokal maupun nasional serta jajaran Kementerian Agama RI. Untuk itu Aliansi Peduli Keadilan mendesak Menteri Agama RI untuk membatalkan Rektor terpilih dan dilantik IAKN Kupang. 


2. Aliansi Peduli Keadilan meminta kepada Menteri Agama RI untuk mengkaji ulang PMA NO 17 Tahun 2021 pasal 9 ayat 2, karena tidak sesuai untuk menganulir Dr. Harun Natonis, M.Si. sedangkan dua rektor diloloskan dari aturan ini yakni IAKN Toraja dan IAKN Palangkaraya. 


3. Aliansi peduli keadilan (APK) NTT menuntut kepada menteri agama RI agar segera memecat dua oknum dosen PNS IAKN Kupang yang mengirimkan surat ke Kementerian Agama RI untuk membatalkan pencalonan rektor Dr. Harun Natonis, M.Si karena dinilai melangggar pasal 112 KUHP dan pasal 322 KUHP. 


4. Aliansi peduli keadilan dengar, tegas menolak rektor terlantik atau terpilih oleh menteri agama RI, karena provinsi NTT bukan provinsi penitipan jatalı bagi para pejabat pusat.


5. Apabila poin-poin tuntutan Aliansi Peduli Keadilan tidak diindahkan, maka aliansi akan kembali menduduki Kampus IAKN Kupang dengan aksi damai jilid 2. 

Sekaligus melaporkan pihak-pihak terkait ke ranah hukum. (*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot