7 Ekor Sapi Dihabisi Pemilik Kebun di Boking


Berita-Cendana.Com - Boking, - Ternak Sapi milik Yohanis Taniu, masuk di kebun warga dan merusak tanaman, Melki Selan berhasil mengamankan sapi di dalam kebun berjumlah 7 ekor diantaranya 6 betina dan 1 ekor jantan di wilayah Desa Baus, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT padai Sabtu ( 10/08/2024) diperkirakan pukul 11: 30 Wita. 


Demikian pantauan tim media ini saat berlangsungnya mediasi itu di kebun milik Melki Selan di Wilayah Desa Baus, Dusun 2, RT 018, Kecamatan Boking. Pada hari Minggu, (11/08/2024). 


Tanaman - tanaman yang dirusaki sapi seperti, Kacang Tanah, Tanaman Labu Lilin, Tanaman semangka dan Tanaman Jagung sehingga pemilik kebun kecewa dan menghabisi sapi yang masuk dalam kebun miliknya. Empat ekor mati, 2 (dua) ekor luka berat dan 1 (satu) ekor dapat dijerat di kaki bagian kiri. "Saya kecewa karena sapi kasih rusak tanaman dalam kebun dan saya  potong kasih mati di dalam kebun" katanya. 


Lanjutnya bahwa sapi - sapi tersebut sudah sering masuk dan merusak tanaman sehingga dirinya mendatangi  para pemilik sapi untuk mengingatkan agar setiap malam sapi harus dikandangkan dan jika tidak dikandangkan dan didapati dalam kebun pasti akan dihabisi, pesannya.


Pada saat pihak keamanan dari Sektor Polsek Boking dan Babinsa melakukan pemeriksaan dalam kejadian tersebut, terbukti bahwa pagar kebun milik Melki Selan terdapat bekas potong yang diduga dirusak oleh oknum yang tidak mau bertanggung jawab sehingga sapi masuk dan merusak tanaman. Maka dari itu pihak keamanan akan membantu untuk diselesaikan secara kekeluargaan. 


Dalam kejadian tersebut berhasil dimediasi oleh Babinsa Wilayah Boking, Anggota Polsek Boking, Kepala Desa Meusin, dan Kepala Desa Baus bersama perangkatnya. Hal tersebut berjalan dengan baik dan tentram dan pemilik kebun siap menggantikan sapi yang dibunuh sesuai kesepakatan bersama. 


Di kesempatan itu Kepala Desa Baus, Yufri Tamonob menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik sapi atas kejadian yang terjadi dan sekaligus ucapan terima kasih karena sudah menerima hal itu untuk diselesaikan secara kekeluargaan. 


Di tempat yang sama Kepala Desa Meusin, Paulus Silla menyampaikan bahwa melalui kejadian ini maka peraturan desa tentang hewan dikandangkan dan kebun tanpa pagar di Wilayah Baus harus ada surat tembusan ke Pemerintah Desa Meusin sebagai desa tetangga sehingga Pemdes Meusin bisa menyampaikannya kepada masyarakat Meusin. 


Mediasi tersebut diakhiri dengan surat pernyataan ganti rugi oleh pemilik kebun sesuai kesepakatan bersama dengan jumlah 5 ekor sapi, yang disaksikan langsung oleh pihak keamanan, pemerintah Desa dan masyarakat yang berada di lokasi mediasi saat itu.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot