Berita-Cendana.Com- Kupang,- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Flobamor ditunda yang ketiga kalinya karena Pemegang Saham Pengendali (PSP) tidak hadir sesuai undangan yang dikeluarkan oleh Komisaris Utama PT. Flobamor Dr. Semuel Haning, SH., MH.C.ME., C.PARB. Diketahui undangan rapat tepat pada pukul:10:00 di lantai ll Kantor Gubernur Provinsi NTT, namun hingga pukul 10:30 tak ada PSP yang hadir.
Demikian disampaikan oleh Komisaris Utama PT. Flobamor Dr. Semuel Haning, S.H., MH., C. ME., C.Parb di lantai ll Kantor Gubernur NTT pada saat ditundanya RUPS pada Jumat, (12/7/2024).
Menurut Paman Sam sapaannya bahwa penundaan hari ini karena belum memenuhi kuorum ½ N+1 untuk melakukan RUPS maka RUPS ditunda kurang lebih 14-15 hari kedepan. Dengan berbesar hati RUPS PT. Flobamor ditunda lagi karena PSP tidak menghadiri undangan tersebut, jelasnya.
Lanjut Paman Sam bahwa penundaan tersebut tak ada kepentingan apa-apa, namun PSP belum hadir saja. Oleh karena itu Paman Sam mengajak semua pihak mari berpikir bersama untuk perbaikan BUMD di Nusa Tenggara Timur, tegasnya.
Diketahui RUPS PT. Flobamor ditunda pertama kali pada 21 Juni 2024 dengan alasan PSP belum memenuhi persyaratan BUMD. Seperti legal standing tidak dilengkapi sehingga KOMUT PT. Flobamor meminta PSP wajib melengkapi legal standing baru bisa melakukan RUPS dan RUPS-LB. Penundaan itu dihadiri oleh Asisten III Setda Provinsi NTT Samuel Halundaka, S.IP,. M.Si di ruang rapat lantai ll Kantor Gubernur Provinsi NTT, Asisten III menyerahkan surat penundaan sebagai bukti penundaan RUPS PT Flobamor itu, penundaan tersebut hingga 27 Juni 2024, jelasnya.
Lanjutanya, pada 27 Juni 2024 juga ditunda lagi karena legal standing tersebut belum dipenuhi. Oleh karena itu RUPS dinyatakan ditunda oleh KOMUT PT. Flobamor Dr. Semuel Haning, S.H., M.H C.Me., C.Parb dan disetujui oleh forum serta PSP yang diwakili oleh Asisten III Setda Provinsi NTT, Samuel Halundaka. KOMUT PT. FLOBAMOR meminta PSP wajib melengkapi administrasi barulah melakukan RUPS, karena RUPS itu dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan bukan atas kewenangan atau kekuasaan, tegasnya.
Oleh karena itu pada Jumat, 12 Juli 2024 juga ditunda lagi karena PSP tidak menghadiri undangan yang dikeluarkan oleh Komisaris Utama PT. Flobamor untuk melakukan RUPS. Diketahui juga bahwa PSP sebelumnya sudah melakukan RUPS-LB pada 5 Juli 2024 tanpa dihadiri oleh Komut PT. Flobamor dan lainnya.(*).
Posting Komentar